|
Perwira Angkatan Udara Dipecat Karena Membunuh
Senin, 10 Desember 2007 | 20:46 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis terdakwa Letnan Dua Penerbang Adhi Prayogo dua tahun penjara karena terbukti membunuh Muhammad Ibrahim pada Maret 2007. Adhi yang merupakan lulusan terbaik Akademi Militer tahun 2004 juga dipecat dari kesatuannya. Saat peristiwa pembunuhan terjadi, Ardi menjabat DANTEAM Amhor Flight PASKHAS BS Medan.
Majelis hakim militer dipimpin Letnan Kolonel TB Samosir pada Senin (10/12) menyimpulkan terdakwa terlibat dalam pembunuhan pemain organ tunggal tersebut. “Sanksi pemecatan dilakukan karena kesalahan terdakwa tidak bisa ditolerir lagi,” ucap TB Samosir. Adhi juga dinilai tidak bisa meredam emosi anak buahnya terkait kasus perselingkuhan anak buahnya Sersan Kepala Sulistyo.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer Letnan Kolonel CPM DPM Hutahean. Adhi Prayogo kemudian ditahan di rumah tahanan Kodam I Bukit Barisan.
Dalam kasus ini Ibrahim diculik dari rumahnya di kawasan Brigjen Katamso oleh dua orang rekan Sulistyo pada 27 Maret 2007. Ia kemudian dibawa ke café tempat Ibrahim bekerja dan dipukuli. Ibrahim sempat dibawa ke rumah sakit sebelum diambil kembali oleh rekan-rekan Sulistyo. Ibrahim kemudian ditemukan sudah menjadi mayat di Aceh Tamiang pada 5 April 2007.
Selain Adhi, 35 bawahannya di kesatuan PASKHAS TNI AU sedang proses dalam kasus yang sama di Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Keluarga Ibrahim yang menyaksikan sidang menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Kami menerima dan menghormati putusan itu,” ucap Nurmia, kakak korban. Nurmia mengatakan saat ini keluarga masih trauma dengan kasus yang menimpa adiknya tersebut. Hambali Batubara
INDEKS BERITA LAINNYA :
|