|
Pendeta HKBP Praperadilkan Polisi
Selasa, 11 Desember 2007 | 18:37 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Puluhan pendeta dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mempraperadilkan Kepala Polri, Polda Sumatera Utara, dan Poltabes Medan karena lamban menangani kasus pencemaran nama pendeta Midian Sirait.
Praperadilan kepada polisi itu disampaikan di sela-sela persidangan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Midian Sirait di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (11/12). Laporan Midian sejak 18 Juni 2007 hingga kini tak kunjung diproses.
Kasus pencemaran ini berawal dari laporan Reni Boru Simanjuntak, calon pendeta yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Midian. Pelecehan itu terjadi di ruang kerja Midian pada Mei 2007. Atas ulahnya kini Midian menjadi tersangka.
Merasa dirinya tak melecehkan Reni, Midian Sirait balik melaporkan Reni dengan delik mencemarkan nama baiknya. "Saya atasan Reni karena dia masih dalam bimbingan saya sebagai calon pendeta," kata Midian. Dia merasa aneh karena dirinya menjadi tersangka dan laporan pencemaran nama belum diproses polisi.
Kuasa hukum kepolisian Komisaris Didit dan Komisaris Budiman dari Polda Sumatera Utara mengatakan belum mendapat surat kuasa dari atasan untuk menanggapi praperadilan ini. "Tapi kami berdua ditunjuk sebagai kuasa hukum atas gugatan praperadilan ini," kata Budiman.
sahat simatupang
INDEKS BERITA LAINNYA :
|