|
Lumpur Lapindo
Ketua DPR Setujui Ganti Rugi di Luar Peta Terdampak
Kamis, 28 Pebruari 2008 | 11:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono memandang penggantian korban semburan lumpur Lapindo di luar peta terdampak oleh pemerintah sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Menurut Agung, PT Lapindo Brantas tidak bisa membayar desa di luar peta terdampak. “Lapindo telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan hukum. Memang harus seperti itu,” kata Agung kepada Tempo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis pagi (28/2).
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan memberikan ganti rugi pada tiga desa di luar peta terdampak, yaitu Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedung Cangkring. Pembayaran ganti rugi itu akan menyedot dana APBN-P 2008 Rp 700 miliar.
Agung mengatakan, PT Lapindo hanya bisa membayarkan ganti rugi diluar peta terdampak jika Peraturan Presiden diubah. “Tanggung jawabnya baru bisa berpindah ke Lapindo,” katanya. Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|