|
Pemerintah Tunjuk Pelaksana Tugas Walikota Pagaralam
Rabu, 05 Maret 2008 | 21:22 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:
Walaupun menang sebesar 58 persen dalam pertarungan pilkada beberapa waktu lalu, Djazuli Kuris terpaksa menunda pelantikan diri untuk menjabat Walikota Pagaralam, Sumatera Selatan. Kasus ini kini menjadi sengketa hukum di Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan.
Hal itu terungkap setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman menjadi pelaksana tugas mengantikan tugas Djazuli sebagai Walikota Pagaralam yang berakhir hari ini, Rabu (5/3) .
Menurut Syahrial Oesman, pelantikan Plt Walikota Pagaralam sesuai dengan aturan yang ada. Jika sengketa pilkada belum ada keputusan tetap dari Pengadilan Tinggi, maka pelantikan belum bisa dilaksanakan.
“Saya sendiri yang akan menjadi Plt (Pelaksana Tugas) dan Sekretaris Daerah Pagaralam akan menjadi Plh (pelaksana harian),” kata Syarial. Keputusan ini diambil agar di Pagaralam tidak ada ke kosongan kekuasaan, sambil menunggu hasil dari pengadilan.
Djazuli Kuris dalam kesempatan itu mengatakan dirinya merasa tidak dizalimi atas penundaan pelantikannya. Dia juga mempersilakan proses hukum berlangsung, meski pilkada beberapa waktu lalu dimenangkan dirinya.
“Saya kira sudah sesuai aturan, karena jabatan saya berakhir hari ini, jadi saya serahkan,” katanya. Pelantikan yang terkesan mendadak ini dilakukan di Griya Agung pukul 17 .00 Wib. Dihadiri oleh Ketua DPRD Sumsel, Ketua DPRD Pagaralam, Wakapolda dan pejabat lainnya.
Penundaan pelantikan Walikota Pagaralam priode 2008-2013 bermula ketika pasangan yang kalah, yaitu Hardiansyah Bana – Husni Maderi dan Budiarto Marsul – Bambang Hermanto, mempersoalkan adanya dugaan politik uang dalam pilkada itu. Arif Ardiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|