Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Pembakaran Anggota KPA
Jum'at, 07 Maret 2008 | 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi di Markas Polisi Resor Aceh Tengah hingga hari ini menahan 16 orang tersangka pembakaran kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) di Meurah Mege, Atu Lintang, 30 kilometer arah barat Takengon, Nanggroe Aceh Darussalam.

Polisi juga telah menetapkan 32 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan peristiwa yang menewaskan lima anggota KPA pekan silam. “Tersangka bisa bertambah tergantung keterangan saksi dan alat bukti,” kata AKBP Kawedar, Kapolres Aceh Tengah, Jum’at (7/3).

Nama-nama tersangka itu antara lain Musikam (42 tahun) kepala desa Suka Makmur, M Sarjono (29 Tahun), Ahmad Zainuddin (32), Giman (32) dan Sumardi (70 tahun). “Semuanya warga setempat,” kata Kawedar.

Menurut Kawedar, peristiwa pembakaran anggota KPA tidak dilakukan sendirian. Kendati demikian, polisi setempat beranggapan peristiwa ini sebagai kriminal
biasa.

Untuk mempercepat pengusutan kasus, pihak Markas Polisi Resor Polres Aceh Tengah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari tiga unit yakni; unit penyelidik yang beranggotakan intel, unit sidik beranggota serse dan unit tindak untuk penangkapan dan pengamanan lokasi. “Unit terakhir pakai seragam dan bersenjata lengkap,” kata Kawedar.

Pihak kepolisian hari ini juga membolehkan wartawan mengambil gambar Suhandar, 27 tahun, anggota KPA yang selamat dari pembakaran. Di bagian punggungnya ditemui lima luka dan juga tiga luka di kepalanya. “Saya tidak akan kembali ke Atu Lintang lagi. Saya masih takut!” kata Suhandar. Aparat polisi menjaga ketat saksi kunci ini.
Polisi juga mengamankan Tedi Sendi, 27 tahun, anggota KPA yang juga selamat dari pembakaran.

Kondisi Atu Lintang sekarang aman. Polisi mewajibkan para pria melakukan siskamling. Bahkan diizinkan berjaga-jaga dengan mengunakan senjata tajam.


Maimun Saleh


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118787 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data