|
Polisi Tetapkan 16 Tersangka Pembakaran Anggota KPA
Jum'at, 07 Maret 2008 | 15:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi di Markas Polisi Resor Aceh Tengah hingga hari ini menahan 16 orang tersangka pembakaran kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) di Meurah Mege, Atu Lintang, 30 kilometer arah barat Takengon, Nanggroe Aceh Darussalam.
Polisi juga telah menetapkan 32 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan peristiwa yang menewaskan lima anggota KPA pekan silam. “Tersangka bisa bertambah tergantung keterangan saksi dan alat bukti,” kata AKBP Kawedar, Kapolres Aceh Tengah, Jum’at (7/3).
Nama-nama tersangka itu antara lain Musikam (42 tahun) kepala desa Suka Makmur, M Sarjono (29 Tahun), Ahmad Zainuddin (32), Giman (32) dan Sumardi (70 tahun). “Semuanya warga setempat,” kata Kawedar.
Menurut Kawedar, peristiwa pembakaran anggota KPA tidak dilakukan sendirian. Kendati demikian, polisi setempat beranggapan peristiwa ini sebagai kriminal
biasa.
Untuk mempercepat pengusutan kasus, pihak Markas Polisi Resor Polres Aceh Tengah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari tiga unit yakni; unit penyelidik yang beranggotakan intel, unit sidik beranggota serse dan unit tindak untuk penangkapan dan pengamanan lokasi. “Unit terakhir pakai seragam dan bersenjata lengkap,” kata Kawedar.
Pihak kepolisian hari ini juga membolehkan wartawan mengambil gambar Suhandar, 27 tahun, anggota KPA yang selamat dari pembakaran. Di bagian punggungnya ditemui lima luka dan juga tiga luka di kepalanya. “Saya tidak akan kembali ke Atu Lintang lagi. Saya masih takut!” kata Suhandar. Aparat polisi menjaga ketat saksi kunci ini.
Polisi juga mengamankan Tedi Sendi, 27 tahun, anggota KPA yang juga selamat dari pembakaran.
Kondisi Atu Lintang sekarang aman. Polisi mewajibkan para pria melakukan siskamling. Bahkan diizinkan berjaga-jaga dengan mengunakan senjata tajam.
Maimun Saleh
INDEKS BERITA LAINNYA :
|