|
William Nessen Dideportasi
Senin, 10 Maret 2008 | 17:37 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:William Nessen, wartawan lepas asal Amerika Serikat yang datang pada Minggu (09/02) ke Banda Aceh, akan segera dideportasi ke negaranya karena perintah pencekalan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Septiawan, Senin (10/3).
Nessen masuk ke Aceh melalui Malaysia dengan menumpang sebuah pesawat penerbangan komersial. Keberadaannya tidak bisa langsung dideportasi karena surat pencekalan terhadap Neseen baru dikirim dari Jakarta pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. "Kita tidak bisa mendeportasi karena pihak imigrasi di bandara tidak memegang surat pencekalannya, meski mereka tahu bahwa William Nessen telah dicekal," ujar Septiawan.
Surat pencekalan yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi tersebut bernomor F4-IL.01.03-3.0088, dikeluarkan 8 Februari 2008 lalu. Sebelumnya, Nessen juga sempat dicekal pada Agustus 2003 sampai Agustus 2006. Alasan Nessen dicekal karena pelanggaran keimigrasian.
Menurut Septiawan, Nessen akan dideportasi pada Selasa (11/03) siang hari dengan menggunakan pesawat Air Asia tujuan Malaysia. Menjelang pendeportasian, wartawan asal Amerika Sekitat itu tidak dikarantina oleh pihak keimigrasian, sebab dia dijamin keberadaannya oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “William Nessen sendiri kini berada di pendopo gubernur dan besok siang kita deportasi,” jelasnya.
Akhir Januari 2008 lalu Nessen juga sempat berada di Aceh. Saat itu, Gubernur Irwandi Yusuf menyebutkan kedatangan Nessen atas undangannya dan menurutnya Nessen tidak dicekal lagi untuk masuk ke Indonesia.
Saat konflik Aceh, William Nessen rajin meliput perang dan turun langsung ke markas-markas Gerakan Aceh Merdeka. Akibatnya, dia pernah ditahan oleh pihak berwenang selama 40 hari pada Juli 2003. Setelah itu dia dideportasi ke Amerika Serikat.
Nessen divonis melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pelanggaran itu berkaitan juga dengan tidak adanya izin dari pemerintah atas aktivitasnya di Aceh. Nessen saat itu juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian dengan alasan hilang.
ADI WARSIDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|