Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

William Nessen Dideportasi
Senin, 10 Maret 2008 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:William Nessen, wartawan lepas asal Amerika Serikat yang datang pada Minggu (09/02) ke Banda Aceh, akan segera dideportasi ke negaranya karena perintah pencekalan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Septiawan, Senin (10/3).

Nessen masuk ke Aceh melalui Malaysia dengan menumpang sebuah pesawat penerbangan komersial. Keberadaannya tidak bisa langsung dideportasi karena surat pencekalan terhadap Neseen baru dikirim dari Jakarta pada Minggu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. "Kita tidak bisa mendeportasi karena pihak imigrasi di bandara tidak memegang surat pencekalannya, meski mereka tahu bahwa William Nessen telah dicekal," ujar Septiawan.

Surat pencekalan yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi tersebut bernomor F4-IL.01.03-3.0088, dikeluarkan 8 Februari 2008 lalu. Sebelumnya, Nessen juga sempat dicekal pada Agustus 2003 sampai Agustus 2006. Alasan Nessen dicekal karena pelanggaran keimigrasian.

Menurut Septiawan, Nessen akan dideportasi pada Selasa (11/03) siang hari dengan menggunakan pesawat Air Asia tujuan Malaysia. Menjelang pendeportasian, wartawan asal Amerika Sekitat itu tidak dikarantina oleh pihak keimigrasian, sebab dia dijamin keberadaannya oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “William Nessen sendiri kini berada di pendopo gubernur dan besok siang kita deportasi,” jelasnya.

Akhir Januari 2008 lalu Nessen juga sempat berada di Aceh. Saat itu, Gubernur Irwandi Yusuf menyebutkan kedatangan Nessen atas undangannya dan menurutnya Nessen tidak dicekal lagi untuk masuk ke Indonesia.

Saat konflik Aceh, William Nessen rajin meliput perang dan turun langsung ke markas-markas Gerakan Aceh Merdeka. Akibatnya, dia pernah ditahan oleh pihak berwenang selama 40 hari pada Juli 2003. Setelah itu dia dideportasi ke Amerika Serikat.

Nessen divonis melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pelanggaran itu berkaitan juga dengan tidak adanya izin dari pemerintah atas aktivitasnya di Aceh. Nessen saat itu juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian dengan alasan hilang.

ADI WARSIDI

Dari Arsip Majalah TEMPO
Dengan Lisensi Selera Global | 11 April 2005
Target Berjalan dari Italia | 14 Maret 2005
Dari Kengerian yang Santun | 21 Pebruari 2005
Pancang Kenangan | 14 Pebruari 2005
Akhir Karier Komentator Itu | 07 Pebruari 2005
Memberondong Orang Radio | 07 Pebruari 2005
Yang Bangkit dari Tsunami | 24 Januari 2005
Kejutan 'Aksi' dan Majalah Remaja  | 29 Desember 1998
Di Tengah Banjir Media  | 29 Desember 1998
Jangan Biarkan Dwikarna Merana  | 29 Juli 2002
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

13 WNA di Ambon Ditahan
Imigrasi Tahan Bekas Pilot Amerika
Presiden Disambut Unjuk Rasa Kasus Soeharto
Wartawan Foto Tangerang Diintimidasi
Polisi Akui Minta Transkip SMS ke PT Telkom
Wartawan Madiun Gelar Tabur Bunga di DPRD
Sidang Gugatan Aset Pikiran Rakyat Digelar
Dewan Pers Tak Bisa Menjadi Mediator New York Times
Pemerintah Melunak Soal Revisi UU Pers
Jurnalis Televisi Tuntut Kejelasan Status
> selengkapnya...

Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
Nota Pembelaan (Pleidooi) Ahmad Taufik
Nota Pembelaan (Pleidooi) Teuku Iskandar Ali Menuntut Keadilan yang Sejati
Hak Atas Informasi
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118934 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data