|
Dua Pejabat Mentawai Ditahan
Rabu, 19 Maret 2008 | 10:15 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Kejaksaan Negeri Tuapejat, Mentawai, Sumatera Barat, menahan dua pejabat Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi sisa anggaran pemeliharaan jalan Kabupaten Kepulauan Mentawai senilai Rp 736 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat Undang Mugopal mengatakan, kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai Ali Arifin dan pemegang kas Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai Rinaldi.
Rinaldi ditahan pada Selasa (18/3) sore di Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang, Sumatera Barat. Sedangkan Ali Arifin ditahan sejak pekan lalu. “Kami menahannya untuk mencegah kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Undang di Padang, Rabu (19/3).
Kasus ini bermula pada 2005 ketika Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai mendapat anggaran rutin dari pemerintah pusat untuk pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 2,50 miliar. Dana yang telah direalisasikan untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dilaporkan sebesar Rp 937.541.000. Masih terdapat sisa anggaran Rp 737,54 juta
Undang mengatakan, sisa dana itu seharusnya disetor ke kas daerah paling lambat 10 Januari 2006. Tapi pada 9 Januari dengan sengaja dipindahkan ke rekening baru atas nama Rinaldi. Pemindahan itu atas perintah Ali Arifin. Uang di rekening baru itu, kata Undang, kemudian ditarik sebanyak 14 kali atas perintah Ali Arifin untuk kepentingan pribadi. Tersangka Ali kemudian memerintahkan Rinaldi membuat laporan keuangan fiktif karena mendapat informasi, Badan Pemeriksa Keuangan wilayah Medan akan memeriksa keuangan di dinas tersebut pada awal Maret 2006.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|