Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Pejabat Mentawai Ditahan
Rabu, 19 Maret 2008 | 10:15 WIB

TEMPO Interaktif, Padang:Kejaksaan Negeri Tuapejat, Mentawai, Sumatera Barat, menahan dua pejabat Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi sisa anggaran pemeliharaan jalan Kabupaten Kepulauan Mentawai senilai Rp 736 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat Undang Mugopal mengatakan, kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai Ali Arifin dan pemegang kas Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai Rinaldi.

Rinaldi ditahan pada Selasa (18/3) sore di Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang, Sumatera Barat. Sedangkan Ali Arifin ditahan sejak pekan lalu. “Kami menahannya untuk mencegah kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Undang di Padang, Rabu (19/3).

Kasus ini bermula pada 2005 ketika Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Mentawai mendapat anggaran rutin dari pemerintah pusat untuk pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 2,50 miliar. Dana yang telah direalisasikan untuk pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dilaporkan sebesar Rp 937.541.000. Masih terdapat sisa anggaran Rp 737,54 juta

Undang mengatakan, sisa dana itu seharusnya disetor ke kas daerah paling lambat 10 Januari 2006. Tapi pada 9 Januari dengan sengaja dipindahkan ke rekening baru atas nama Rinaldi. Pemindahan itu atas perintah Ali Arifin. Uang di rekening baru itu, kata Undang, kemudian ditarik sebanyak 14 kali atas perintah Ali Arifin untuk kepentingan pribadi. Tersangka Ali kemudian memerintahkan Rinaldi membuat laporan keuangan fiktif karena mendapat informasi, Badan Pemeriksa Keuangan wilayah Medan akan memeriksa keuangan di dinas tersebut pada awal Maret 2006.

Febrianti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119495 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Industri Bakal Diwajiban Gunakan Biofuel
Pelaku Industri Diminta Aktif Dalam IJ-EPA
Gugatan Calon Bupati Magetan Ditolak
Kejaksaan Sidik Kasus Pengadaan Alat Tes Flu Burung
Jatah Berobat Pasien Miskin di RS Bojonegoro sampai 1 September

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data