|
Menghalangi Pemeriksaan Kasus Korupsi, Pengacara Jadi Tersangka
Jum'at, 04 April 2008 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:
Dianggap menghalangi pemeriksan tersangka korupsi pemeliharan jalan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, seorang pengacara Manatap Ambarita dijadikan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat, Jumat (4/4). Selain jadi tersangka, Manatap menjadi tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat Undang Mugopal kepada Tempo mengatakan sang pengacara terpaksa ditahan karena menghalangi jaksa memeriksa dan menahan kliennnya. Klien bernama Amber Ambarita itu adalah tersangka dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan di Kabupaten Mentawai senilai Rp 736 juta.
“Kemarin saat kita akan memeriksa Amber dan memanggilnya ke kejaksaan, yang datang hanya penasehat hukumnya, saudara Manatap. Ia membawa surat kuasa dan meminta agar pemeriksaan dilakukan dua minggu lagi, karena kliennya tidak bisa datang ke Kejaksaan Tinggi, padahal saat itu Amber Ambarita ada dalam mobil di halaman kejaksaan,” kata Undang.
Malam harinya, karena tetap menolak membawa kliennya untuk diperiksa, Undang Mugopal memerintahkan Amber dipanggil paksa dan dicari ke rumahnya dan di hotel-hotel yang ada di Padang. Amber tidak ditemukan, jaksa hanya bertemu Manatap di Hotel Pangeran.
“Manatap mengatakan Amber sudah pulang ke rumah, sehingga jaksa terpaksa bolak-balik mencari Amber. Akhirnya, karena dianggap menghalangi pemeriksaan tersangka korupsi, Manatap kami jadikan tersangka dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” kata Undang.
Satu jam kemudian Amber muncul. Keduanya kemudian diperiksa hingga tadi siang dan akhirnya ditahan. “Sesuai Undang-Undang Korupsi pasal 21, Manatap kami anggap telah menghalangi pemeriksan kasus korupsi sehingga kami tetapkan jadi tersangka,” kata Undang.
Saat dibawa dengan mobil tahanan kejaksan, Manatap Ambarita berkali-kali mengatakan kepada wartawan, “ Saya hanya membela klien." Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|