Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Menghalangi Pemeriksaan Kasus Korupsi, Pengacara Jadi Tersangka
Jum'at, 04 April 2008 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Padang:
Dianggap menghalangi pemeriksan tersangka korupsi pemeliharan jalan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, seorang pengacara Manatap Ambarita dijadikan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat, Jumat (4/4). Selain jadi tersangka, Manatap menjadi tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat Undang Mugopal kepada Tempo mengatakan sang pengacara terpaksa ditahan karena menghalangi jaksa memeriksa dan menahan kliennnya. Klien bernama Amber Ambarita itu adalah tersangka dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan di Kabupaten Mentawai senilai Rp 736 juta.

“Kemarin saat kita akan memeriksa Amber dan memanggilnya ke kejaksaan, yang datang hanya penasehat hukumnya, saudara Manatap. Ia membawa surat kuasa dan meminta agar pemeriksaan dilakukan dua minggu lagi, karena kliennya tidak bisa datang ke Kejaksaan Tinggi, padahal saat itu Amber Ambarita ada dalam mobil di halaman kejaksaan,” kata Undang.

Malam harinya, karena tetap menolak membawa kliennya untuk diperiksa, Undang Mugopal memerintahkan Amber dipanggil paksa dan dicari ke rumahnya dan di hotel-hotel yang ada di Padang. Amber tidak ditemukan, jaksa hanya bertemu Manatap di Hotel Pangeran.

“Manatap mengatakan Amber sudah pulang ke rumah, sehingga jaksa terpaksa bolak-balik mencari Amber. Akhirnya, karena dianggap menghalangi pemeriksaan tersangka korupsi, Manatap kami jadikan tersangka dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” kata Undang.

Satu jam kemudian Amber muncul. Keduanya kemudian diperiksa hingga tadi siang dan akhirnya ditahan. “Sesuai Undang-Undang Korupsi pasal 21, Manatap kami anggap telah menghalangi pemeriksan kasus korupsi sehingga kami tetapkan jadi tersangka,” kata Undang.

Saat dibawa dengan mobil tahanan kejaksan, Manatap Ambarita berkali-kali mengatakan kepada wartawan, “ Saya hanya membela klien." Febrianti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidik Jari Warga Surabaya Didata
Ahli Tata Negara Usulkan Uji Material Satu Atap
Hendarman Diminta Bantu Penegakan Hukum
Presiden Minta Penyusunan Peraturan Hukum Diperbaiki

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120503 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Industri Bakal Diwajiban Gunakan Biofuel
Pelaku Industri Diminta Aktif Dalam IJ-EPA
Gugatan Calon Bupati Magetan Ditolak
Kejaksaan Sidik Kasus Pengadaan Alat Tes Flu Burung
Jatah Berobat Pasien Miskin di RS Bojonegoro sampai 1 September

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data