Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

41 Pengacara Gugat Kejaksaan Tuapejat
Senin, 07 April 2008 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Padang:Sebanyak 41 pengacara dari gabungan beberapa organisasi pengacara di Sumatera Barat akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang terkait tindakan Kejaksaan Negeri Tuapejat menjadikan tersangka dan menahan Manatap Ambarita, pengacara tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan di Mentawai.

Pebrinaldi, koordinator tim advokasi Manatap, mengatakan pihaknya akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang siang ini.

Para pengacara itu gabungan dari beberapa organisasi, seperti AAI (Asosiasi Advokad Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia), dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia).

“Kami berpendapat penahanan terhadap Manatap tidak sah. Pertama tata cara penangkapannya tidak sah, pada saat itu tidak ditunjukkan surat penangkapan,” katanya.

Selain itu, kata Pebrinaldi, Manatap juga saat itu bertugas membela klien. Ia baru hari itu menjadi kuasa hukum Afner Ambarita. “Karena sedang mempelajari kasusnya, ia bisa saja minta penundaan pemeriksaan, jadi kenapa harus ditangkap dan ditahan? Tindakan jaksa jelas tidak sesuai dengan KUHP,” ujarnya.

Sementara, Kejaksaan Negeri Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengatakan akan tetap memproses Manatap Ambarita, pengacara yang dijadikan tersangka dan ditahan kejaksaan Jumat (4/4) lalu.

Undang Mungopal, Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat, mengatakan Manatap tetap diproses karena penahanan sesuai dengan Undang-Undang Anti Korupsi, menghalangi pemeriksaan tindak pidana korupsi. “Saat ini Manatap sedang diperiksa, termasuk empat saksi lainnya dalam kasus korupsi Mentawai ini,” ujarnya hari ini.

Ia mengaku belum tahu akan digugat praperadilan oleh 41 pengacara dari gabungan asosiasi advokad. Namun ia siap menghadapi gugatan tersebut dan akan tetap memproses kasus pengacara tersebut.

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai senilai Rp 736 juta tersebut Kepala Dinas Kimpraswil Mentawai Ali Arifin menjadi tersangka utama. Kini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakat Muaro Padang.

Febrianti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bekas Dirut Asabri Dituntut Hari ini
Direktur Rumah Sakit AW Sjachranie Diperiksa
Mantan Pejabat Kutai Barat Jadi Tersangka
Badan Kehormatan Tunggu Laporan Terbaru Kasus BI
Anggota Dewan Ditahan, Badan Kehormatan DPR Rapat
Bekas Bupati Purwakarta Akan Diperiksa Sebagai Tersangka
Mantan Bupati Purwakarta Akan Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Kediri Dilimpahkan
Korupsi Dinilai Hambat Pertumbuhan
Irawady Divonis Delapan Tahun
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120599 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Pembuang Limbah
IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data