|
41 Pengacara Gugat Kejaksaan Tuapejat
Senin, 07 April 2008 | 13:01 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Sebanyak 41 pengacara dari gabungan beberapa organisasi pengacara di Sumatera Barat akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang terkait tindakan Kejaksaan Negeri Tuapejat menjadikan tersangka dan menahan Manatap Ambarita, pengacara tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan di Mentawai.
Pebrinaldi, koordinator tim advokasi Manatap, mengatakan pihaknya akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang siang ini.
Para pengacara itu gabungan dari beberapa organisasi, seperti AAI (Asosiasi Advokad Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia), dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia).
“Kami berpendapat penahanan terhadap Manatap tidak sah. Pertama tata cara penangkapannya tidak sah, pada saat itu tidak ditunjukkan surat penangkapan,” katanya.
Selain itu, kata Pebrinaldi, Manatap juga saat itu bertugas membela klien. Ia baru hari itu menjadi kuasa hukum Afner Ambarita. “Karena sedang mempelajari kasusnya, ia bisa saja minta penundaan pemeriksaan, jadi kenapa harus ditangkap dan ditahan? Tindakan jaksa jelas tidak sesuai dengan KUHP,” ujarnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengatakan akan tetap memproses Manatap Ambarita, pengacara yang dijadikan tersangka dan ditahan kejaksaan Jumat (4/4) lalu.
Undang Mungopal, Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat, mengatakan Manatap tetap diproses karena penahanan sesuai dengan Undang-Undang Anti Korupsi, menghalangi pemeriksaan tindak pidana korupsi. “Saat ini Manatap sedang diperiksa, termasuk empat saksi lainnya dalam kasus korupsi Mentawai ini,” ujarnya hari ini.
Ia mengaku belum tahu akan digugat praperadilan oleh 41 pengacara dari gabungan asosiasi advokad. Namun ia siap menghadapi gugatan tersebut dan akan tetap memproses kasus pengacara tersebut.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana pemeliharaan jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai senilai Rp 736 juta tersebut Kepala Dinas Kimpraswil Mentawai Ali Arifin menjadi tersangka utama. Kini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakat Muaro Padang.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|