|
Pemilihan Wali Kota Palembang
Posko Calon Dibatasi 124 Tempat
Rabu, 09 April 2008 | 11:12 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:
Posko calon wali kota dan wakil wali kota Palembang dibatasi hanya 124 posko setiap pasangan. Jika lebih dari itu, Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Palembang akan membongkarnya.
“Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan mendirikan satu posko pemenangan di tingkat kota, satu posko di tingkat kecamatan serta satu posko di tingkat kelurahan,” kata Ruslan Ismail anggota Panwasda KPUD Palembang.
Menurut dia, bila Panwasda melihat ada posko pasangan calon yang dibangun lebih dari satu di satu kelurahan atau kecamatan, posko itu akan ditertibkan. Selain itu, klaim pasangan calon menguasai suatu daerah sebagai kawasan pendukungnya merupakan tindakan melanggar hukum. Sebab berdasarkan PP No 6/2006 dan SK KPUNomor 8/2007 hanya mengatur keberadaan posko pendukung pasangan calon. Mengenai kawasan pendukung sama sekali tidak diatur.
Pantauan TEMPO di Palembang, berbagai spanduk yang menyatakan bahwa Anda memasuki kawasan pendukung salah satu calon banyak dipasang dimulut-mulut gang dan jalan kota Palembang.
ARIF ARDIANSYAH
INDEKS BERITA LAINNYA :
|