Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPO Pembalakan Liar Menang di Sidang Perdata
Selasa, 15 April 2008 | 15:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jambi:M Kosim NS, tersangka kasus pembalakan liar dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Muarobulian, Jambi, diputuskan memenangkan sidang perdata Pengadilan Negeri setempat. Kosim adalah tersangka pembalakan liar dan
perambahan di kawasan hutan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kabupaten Batanghari.

Pada 20 Januari 2006 tersangka mendapat izin usaha untuk membuka lahan perkebunan karet tepat di luar kawasan Tahura seluas 75 hektare. Namun, tersangka kemudian membuka kebun di dalam kawasan Tahura atau tidak pada lokasi izin yang dipegang. Menurut aparat, tersangka tidak hanya merambah kawasan Tahura, tapi juga melakukan pembalakan liar di sekitar 134,5 hektare kawasan itu.

Namun, ketika akan ditahan, tersangka telah kabur dan hingga kini masih berstatus DPO. Anehnya, dalam pelarian tersangka menggugat pemerintah, dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari secara perdata, karena menuding tersangka telah merambah Tahura sehingga membuat kebunnya telantar.

Pengadilan Negri Muarobulian dalam putusannya 9 April lalu memenangkan penggugat dan menyatakan lahan 75 hektare sah milik penggugat dan menghukum tergugat, dalam hal ini pemerintah, membayar ganti rugi Rp 56,250 juta lebih akibat kebun penggugat telantar karena disita, serta menghukum tergugat harus membayar Rp 10 juta sebagai pemulihan nama baik penggugat.

Kasmadi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi, menilai aneh atas putusan Pengadilan Muarobulian itu. "Saya heran kok pengadilan bisa memenangkan seorang berstatus DPO dalam persidangan," ujarnya. Menurutnya, kemenangan itu akibat ketidakseriusan pihak pemerintah, terutama Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum sendiri dalam upaya memberantas aksi pembalakan liar.

Sementara itu, pengacara tersangka belum dapat dimintai konfirmasi, meski telah beberapa kali dihubungi.

SYAIPUL BAKHORI

Dari Arsip Majalah TEMPO
Penggarong Kayu Layak Dipancung | 07 Maret 2005
Hutan Menjerit di Enggano  | 29 Desember 1998


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Kejar Otak Pembalakan Liar di Kalimantan Tengah
Mafia Kayu Ketapang Diduga Masih di Indonesia
Hari Ini, KPK Periksa Kaban
Kapolda Kalimantan Barat Siap Dicopot
Mafia Kayu di Ketapang Terungkap
Raker Diplomat RI Bahas Pembalakan Liar
Pencurian Kayu di Sumatera Utara Dibiarkan
DPR Pertanyakan Jumlah Barang Sitaan
Presiden Intensifkan Penanganan Pembalakan Liar
Bupati Pelalawan Kembali Diperiksa KPK
> selengkapnya...

Referensi

Bebasnya Si Raja Rimba
Campur Tangan Pak Menteri
Robohnya Pohon Kami
Dari Mana Kekurangannya?

Website

Illegal Logging Response Center

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121308 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data