|
Mobil Dinas Berstiker Kampanye Akan Ditindak
Jum'at, 18 April 2008 | 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:
Panitia pengawas pemilihan kepala daerah Palembang akan menindak mobil dinas yang menggunakan stiker kampanye. "Mobil dinas termasuk fasilitas negara, dilarang dipakai untuk kampanye," kata Ruslan Ismail, juru bicara Panwas Kota Palembang hari ini.
Menurut Ruslan, pihaknya bersama Panwas Kecamatan akan memantau kendaraan dinas yang menempelkan gambar calon atau pasangan calon wali kota atau stiker yang bersifat kampanye. “Kami catat dan kami akan laporkan ke KPU untuk ditindak,”katanya.
Selain itu bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri berdasarkan UU NO 32/2004 dalam melaksanakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan cuti diluar tanggungan negara.
ARIF ARDIANSYAH
INDEKS BERITA LAINNYA :
|