|
Pasangan Calon Dilarang Memasang Nomor Urut dan Foto di Media
Senin, 21 April 2008 | 10:57 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwasda) melarang semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang untuk melakukan sosialisasi di media massa dengan menggunakan nomor urut dan foto, karena itu sudah mengarah kampanye.
“Surat akan kami kirim ke media massa dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang hari ini,” kata Ruslan Ismail juru bicara Panswasda Kota Palembang, Senin (21/4).
Dalam PP 6/2005 Pasal 59 jelas dikatakan bahwa pasangan bisa melakukan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik. Sosialisasi bukan kampanye dan mengiring opini publik untuk memilih dia. “Jadi kalau isinya kemajuan program, silaturahmi boleh saja, tetapi jangan menggiring opini publik, apalagi memasang nomor dan foto pasangan calon. Itu sudah kampanye,” katanya.
Pasangan calon dipersilakan melakukan hal itu pada masa kampanye 21 Mei sampai 3 Juni. Menurut Ruslan, pihaknya juga meminta media massa untuk paham tentang aturan ini.
Panwas akan mencermati semua bentuk kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan calon melalui media massa. Jika pelanggaran-pelanggaran tersebut terus dilakukan, Panwasda akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon, sebab itu sudah melakukan pencurian start kampanye dan merupakan pelanggaran administratif Pilkada dan wewenang KPUD untuk menindak.
Dari pantauan Tempo, sejumlah pasangan calon memang banyak memenuhi halaman koran lokal setiap hari, sampai halaman muka penuh dengan gambar foto calon wali kota dan wakil wali kota Palembang yang akan bertarung 8 Juni 2008 mendatang.
ARIF ARDIANSYAH
INDEKS BERITA LAINNYA :
|