|
DPRD Jambi Menilai Pelantikan Pejabat Cacat Hukum
Senin, 21 April 2008 | 13:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi:
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Soewarno Soerinta, menilai pelantikan pejabat eselon II, III dan IV Setda Provinsi Jambi oleh Gubernur Zulkifli Nurdin, 27 Maret lalu, cacat hukum. "Tanpa melalui badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) itu melanggar hukum", kata Soewarno, kepada Tempo hari ini.
Ketua Baperjakat Chalik Saleh yang juga Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, kata Soerwarno, tidak tahu atau diberi tahu mengenai pelantikan tersebut. Saat ini Chalik ditahan oleh KPK karena diduga korupsi pembangunan Wisama Jambi di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur mengangkat beberapa pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Antara lain, Sudirman diangkat sebagai Kepala Biro Hukum. Pengangkatan Sudirman, dinilai dewan, karena ada pesanan pihak luar.
"Saya tahu persis itu atas pesanan, tapi saya tidak
etis bila menyebutkan siapa yang memesan Sudirman jadi
kepala Biro Hukum", ujarnya.
Sudirman, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi membantah hal tersebut. "Gubernur tidak pernah mengenal wajah saya. Saya juga terkejut ketika ditunjuk
memegang jabatan ini," kata Sudirman.
Senada dengan Sudirman, Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi, Idham Kholid juga membantah tudingan itu. Menurut dia, semua anggota Baperjakat, termasuk Chalik Saleh, sebagai ketua sudah menandatangani surat penunjukan dan pelantikan para pejabat baru tersebut.
SYAIPUL BAKHORI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|