|
Polisi Tangkap Pengoplos Pupuk di Deli Serdang
Senin, 21 April 2008 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Deli Serdang:Pengoplos pupuk urea subsidi pemerintah merk Sriwidjaja, Chrismanto Sihombing, 24 tahun, ditangkap polisi di Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Chrismanto bertindak sebagai distributor pupuk. Polisi juga menangkap seorang pengoplos pupuk, Erwis Manalu, dan mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 30 ton.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Pakam Inspektur Satu Siswono, Senin (21/4) sore mengatakan, penangkapan itu berawal dari tertangkapnya satu unit truk yang membawa pupuk subsidi pemerintah saat melintas di jalan lintas Sumatera, di Kota Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Polisi menyita 65 karung pupuk yang bertuliskan pupuk non subsidi," ujar Siswono. Polisi mengorek keterangan dari supir truk, Hamdan Simamora. "Pupuk bersubsidi itu ternyata milik Chrismanto Sihombing.
Berbekal keterangan itu,polisi menggerebek kediaman Chrismanto yang sedang mengoplos pupuk bersama pekerjanya. "Polisi menemukan 95 karung pupuk urea subsidi, 43 karung urea non subsidi. Dua mesin jahit, 5 gulungan benang nilon, sekop dan karung pupuk subsidi yang sudah dikosongkan," ujar Siswono.
Menurut Siswono, barang bukti pupuk yang diamankan polisi tersebut hendak disalurkan ke Padang Sidempuan. Barang bukti itu mau dijual kepada pemilik perkebunan di sana. "Penangkapan ini menyusul kelangkaan pupuk. Kita dapat laporan dari warga tersangka memasok pupuk subsidi hingga ke Tapanuli Selatan," ujar Siswono.
Chrismanto tidak menyangkal tuduhan polisi tersebut. Setiap karung pupuk subsidi dijual seharga Rp 200 ribu, sama dengan harga pupuk non subsidi. Padahal harga standar pupuk subsidi berkisar Rp 60 ribu.
"Dua tahun silam saya dirampok Rp 500 juta. Untuk mengembalikan kerugian itu, saya nekat mengoplos pupuk," kata Chrismanto.
Sahat Simatupang
INDEKS BERITA LAINNYA :
|