|
Pengadilan Negeri Padang Tolak Gugatan 41 Pengacara
Rabu, 23 April 2008 | 13:00 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Pengadilan Negeri Padang menolak gugatan praperadilan 41 pengacara terhadap Kejaksaan Negeri Tuapejat, Mentawai, dalam kasus penangkapan pengacara Manatap Ambarita.
Hakim tunggal Zulkifli dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/4), mengatakan alasan penolakan karena tidak satu pun dari 41 pengacara dari beberapa organisasi pengacara dan advokad tersebut yang menandatangani surat permohonan praperadilan.
”Padahal surat kuasa harus ditandatangani dan surat tersebut tidak sah. Karena itu pengadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Zulkifli menutup sidang.
Salah satu dari tiga pengacara Manatap Ambarita, Suherman, mengatakan alasan hakim tidak bisa diterima, karena sidang di mana-mana penerima kuasa tidak perlu menandatangani surat permohonan.
”Secara lisan saja boleh, kuasa itu pernyataan sepihak, bisa di bawah tangan dan tidak perlu tanda tangan. Kami menyesalkan putusan ini, tapi karena tidak ada upaya hukum lagi, ya kami terima saja,” katanya.
Ke-41 pengacara gabungan dari beberapa organisasi pengacara, seperti AAI (Asosiasi Advokad Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), Peradi (perhimpunan Advokad Indonesia), dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) mengajukan gugatan praperadilan 7 April lalu. Di antara pengacara tertera nama Rusdi Zen, Haryono Pribadi, Pebrinaldi, dan pengacara nasional Deny Kalimalang.
Manatap Ambarita ditahan Kejaksaan Negeri Tuapejat di Padang karena dianggap menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Afner Ambarita, tersangka kasus penyelewengan dana Kimpraswil di Mentawai yang menyeret Ali Arifin, Kepala Dinas Kimpraswil Mentawai, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 736 juta.
Kini Manatap Ambarita ditahan di LP Muara Padang dan rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Padang Kamis (24/4) besok.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|