|
Tiga Tahun Penjara Bagi Mantan Pengurus Al-Qiyadah
Jum'at, 02 Mei 2008 | 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, PADANG:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang hari ini memvonis dua mantan pengurus Al-Qiyadah al Islamiyah Sumatera Barat masing-masing 3 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntuan jaksa, pekan lalu.
Menurut Ketua Majelis Hakim Saparuddin Hasibuan, Dedi Priadi, 44 tahun, dan Gerry Lufhti Yudistira, 20 tahun, terbukti melakukan penodaan agama di depan umum secara terang-terangan. Mereka melanggar pasal 156 a junto pasal 55 (1) ayat 1 KUHP. ”Yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, sudah bertobat dan meminta maaf,” kata Saparudin.
Pengacara terdakwa, Alvon Kurnia Palma yang juga Direktur LBH Padang usai sidang mengaku kecewa dengan putusan hakim. ”Karena hakim menolak dan mengabaikan semua pembelaan yang diajukan kedua terdakwa, karena itu kami akan ajukan banding dalam tujuh hari ke depan," katanya.
Alvon menilai keputusan hakim tidak tepat karena Dedi dan Gerry telah bertobat sebelum keluarnya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) soal pelarangan Al-Qiyadah. "Pasal 156 yang dijadikan rujukan hakim sebenarnya baru bisa digunakan jika pemerintah sudah mengeluarkan larangan resmi, sementara mereka berdua sudah bertobat sebelum larangan keluar," katanya.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|