Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Upayakan Sita Aset Kepala Dinas Pendidikan
Rabu, 14 Mei 2008 | 18:36 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:
Setelah melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Taroni Hia, penyidik Kejaksaan Negeri Medan berupaya melakukan penyitaan kekayaan tersangka korupsi Rp 1,5 miliar dana anggaran Ujian Nasional (UN) Tahun 2006 / 2007 itu.

Upaya penyitaan itu dimulai Kejaksaan Negeri dengan menghimpun informasi jumlah kekayaan Taroni Hia. Kejaksaan akan membuktikan apa saja harta Taroni yang diperoleh dari hasil korupsi.

"Tim Kejaksaan Negeri Medan tengah bekerja menelusuri harta yang dimiliki Taroni dan menghubungkannya dengan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Harli Siregar, Rabu (14/5).

Meski sulit melacak seluruh harta Taroni, ujar Harli, tim jaksa sudah mengantongi beberapa aset Taroni yang diduga hasil korupsi. Korupsi anggaran UN yang dilakukan Taroni dan Bendahara Dinas Pendidikan Manahan Pandiangan terjadi pada Pebruari 2007. "Harta yang diperoleh Taroni setelah pelaksanaan UN 2007, kemungkinan didapat dengan cara merugikan negara alias korupsi," ujar Harli Siregar.

Rumah mewah Taroni Hia di Jalan Notes, Sei Putih, Medan, terlihat lengang sehari setelah Taroni dijebloskon ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Pagar rumah berlantai dua itu tertutup rapat. Padahal, kemarin malam, setelah Taroni ditahan Kejaksaan Negeri Medan, puluhan kolega Taroni masih berkunjung kerumah itu.

"Kami tak pernah mengenal Taroni Hia, tapi anak dan istri Taroni sering berganti-ganti mobil," kata Harlen Tambun, warga yang tinggal di sekitar rumah Taroni.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumatera Utara, RE Nainggolan, mengatakan sepanjang Taroni belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Pemerintah Sumatera Utara menjunjung azas praduga tak bersalah. Nasib Taroni juga belum diputuskan Gubernur Sumatera Utara. "Taroni Hia masih sebagai kapala dinas," kata Nainggolan.

Soal bantuan hukum, ujar Nainggolan, juga disiapkan pemerintah Sumatera Utara melalui Biro Hukum Kantor Gubernur. "Itu kalau Taroni membutuhkan," kata Nainggolan. Sahat Simatupang | Soetana Monang

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kepala Bappeda Banten Diperiksa
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari Terancam Dipecat
Bupati Garut Divonis 7,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Padang Tolak Gugatan 41 Pengacara
Presiden Didesak Keluarkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati
Gubernur Jambi Serahkan Kasus Korupsi ke Penegak Hukum
Dinas Pendidikan Jambi Bantah Temuan BPK
Divonis Empat Tahun, Bupati Magetan Ajukan Kasasi
Gubernur Jambi Usulkan Pelaksana Tugas Sekda Jambi
Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Bupati Garut
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk123080 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data