Petinju M. Rachman Kirim Somasi Kedua
Senin, 23 Juli 2007 | 17:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan juara tinju dunia kelas terbang mini IBF, Mohammad Rachman, siap mengirimkan somasi kedua kepada promotor Albert Papilaya minggu ini. Somasi pertama yang sudah dikirimkan tak ditanggapi promotor asal Maluku ini.
"Somasi kedua ini isinya sama dengan somasi pertama. Ini somasi terakhir," kata Manajer Rachman, Martinez dos Santos, hari ini.
Rachman yang diwakili kuasa hukumnya Palmer Situmorang memberikan waktu hingga Jumat (27/7) mendatang. Jika Albert tidak memenuhi isi somasi, kata Martinez, Rachman siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Bekasi, lokasi tempat kerja dan tempat tinggal Albert.
Albert akan digugat sesuai pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang kelalaian memenuhi kewajiban yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Albert Papilaya disomasi Rachman karena telah mangkir dari kewajibannya sebagai promotor pertandingannya melawan Condes yang seharusnya digelar 16 Juni lalu.
Tim kuasa hukum Rachman yang terdiri dari empat kantor hukum mengirimkan somasi. Isinyamemberi waktu 3X24 jam kepada Albert untuk menyelesaikan isi perjanjian berupa pembayaran kepada petinju asal Blitar Jawa Timur itu sebesar Rp 750 juta dan ganti rugi kerugian moril.
AMI AFRIATNI





