SEBENARNYA Fitna sudah kalah. Di Belanda, negeri tempatnya dibuat, film propaganda itu gagal mendapat tempat. Si pembuat, politikus ultranasionalis Geert Wilders, kemudian memutuskan mengunggahnya di Internet. Sungguh sayang, pemerintah Indonesia bertindak serampangan menyikapi Internetisasi ini.
Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet menutup semua akses ke situs yang menayangkan Fitna. Kebetulan pemerintah punya senjata baru untuk memaksakan kehendak itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Senjata ini benar-benar dahsyat. Dalam sekejap setelah perintah turun, lima situs penyimpan Fitna—termasuk YouTube, situs penyimpan video paling populer di dunia—tak bisa diakses dengan gampang dari Indonesia.
Korban pertama adalah orang Indonesia yang membangun rumah maya di situs yang ”dicekal” itu. Nafkah yang mereka dapat dari bisnis membuka gerai online tamat sudah—entah sementara atau selamanya. Mereka yang tak punya urusan dengan film Fitna pun harus menjadi mangsa. Daftar korban bisa semakin panjang, lebih lagi bila tak ada langkah koreksi dari pemerintah.
Sugeng Riyadi di Solo tak bisa lagi mengunggah materi pelajaran fisika di YouTube agar bisa diakses oleh muridnya. Lydia Salman dan Okky Diane di Jakarta kehilangan penghasilan akibat gerai online mereka, yang menjual tas dan dompet serta aksesori wanita, tidak bisa lagi dikunjungi. Ada pula gadis penggesek biola Maylaffayza, yang harus berhenti menjual lagu di Internet, padahal sampai Maret ini ia sudah menjual album barunya kepada lebih dari 2.000 pengunduh.
Suka atau tidak suka, dengan politik Internet yang tidak bijaksana ini, di Indonesialah Wilders berhasil mencapai tujuan. Film propaganda buruk mutu itu menang. Yang menobatkan kemenangan itu justru pemerintah, karena menangkal Fitna dengan cara salah. Ibarat memburu tikus dengan membakar lumbung. Padahal Fitna sama sekali tidak mengesankan sebagai tontonan, tidak mengandung inspirasi cerdas untuk menggerakkan orang. Tidak ada alasan untuk takut bahwa advertensi Wilders mengancam stabilitas nasional. Masyarakat dan pemerintah Indonesia pernah berhasil mengatasi dampak heboh kartun Nabi Muhammad di sini, lalu buat apa khawatir terhadap film Wilders ini.
Strategi tutup pintu terhadap situs penyedia Fitna pun tidak akan efektif. Di Internet tersedia banyak ”jalan tikus” untuk mengunduh film yang, ironisnya, tiba-tiba menjadi barang eksotis dan diburu banyak orang. Film itu pun bebas berkeliaran dari email ke email. Bahkan, seandainya Fitna tak dapat diunduh dari Internet, orang masih bisa mengedarkannya melalui cakram digital dari tangan ke tangan. Petugas Departemen Informatika bukan hansip yang sanggup merazia sampai ke rumah-rumah.
Pemerintah mestinya berkaca pada pengalaman Cina atau negeri lain yang selama ini menapis ketat materi Internet yang dinilai berbahaya. Di negeri-negeri itu materi terlarang tak pernah sepenuhnya bisa disensor, padahal kegiatan penyaringan menghabiskan biaya dan daya sangat besar.
Bukan berarti Internet tumbuh tanpa kendali. Penyedia jasa sambungan Internet sejak akhir pekan lalu mengambil inisitiatif menutup alamat spesifik—dikenal sebagai URL—film Fitna tapi tetap membuka jalur menuju situs YouTube dan lainnya. Semestinya kiat inilah yang ditempuh pemerintah sejak awal, untuk membatasi materi yang dinilai ”berbahaya”. Pemerintah Indonesia hanya perlu mengirim surat permintaan ke pengelola situs yang menayangkan Fitna untuk memblokir alamat spesifik itu. Di dunia Internet cara ini kurang populer, tidak akan sepenuhnya efektif, tapi lebih baik ketimbang membakar lumbung.