Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Upeti Bintan ke Senayan
Senin, 21 April 2008 | 03:30 WIB

Sepuluh tahun reformasi, kita seolah-olah menyaksikan sesosok makhluk asing di Senayan. Ototnya menggelembung nyaris sempurna, sorot matanya mencerminkan percaya diri luar biasa. Berumah di gedung jangkung yang belakangan terasa semakin tak ramah, Dewan Perwakilan Rakyat telah bermetamorfosis menjadi sebuah kekuatan nyaris tak terbendung.

Lalu berlakulah perkataan Lord Acton yang biasa dipakai untuk menyimpulkan konsentrasi sebuah kekuasaan: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Badan legislatif itu memiliki perlindungan konstitusional yang membuatnya mustahil dibubarkan presiden. Dia kekuatan menentukan dalam mengesahkan undang-undang, juga dalam memutuskan siapa yang pantas dinobatkan sebagai hakim Mahkamah Agung, duta besar, gubernur bank sentral, dan puluhan hak lagi—tak terkecuali hak mengatur jangkauan wewenangnya sendiri.

Dan sekonyong-konyong, di mata sebagian anggotanya yang bernaluri dagang, aneka perangkat demokrasi—desentralisasi misalnya—menjadi ”peluang bisnis” yang tidak mungkin disia-siakan. Siapa pun tak bisa menyangkal bahwa dunia di luar Gedung Bundar di Senayan itu penuh iming-iming. Selalu ada pengusaha atau eksekutif yang berusaha menyelaraskan produk Dewan dengan kepentingannya, dan untuk itu mereka bersedia membayar sangat mahal.

Ya, ironis sekali, sepuluh tahun reformasi, trio korupsi-kolusi-nepotisme yang pernah menjadi ”musuh bersama” semua elemen pro-reformasi itu tumbuh hampir tanpa kendali. Dua pekan terakhir, seorang anggota Dewan dan pejabat sebuah kabupaten meringkuk di tahanan kepolisian Ibu Kota karena dugaan penyuapan. Ada sejumlah uang di tangan anggota Dewan ini, juga di dalam mobilnya. Keduanya, Al-Amin Nasution dari komisi yang mengurus status hutan di lembaga legislatif itu, dan Azirwan dari Pemerintah Daerah Bintan, diduga berkolusi. Diperkirakan Azirwan memberikan upeti kepada Al-Amin yang berjasa melebarkan jalan dalam mengubah status hutan lindung di Bintan menjadi hutan tanaman industri. Al-Amin dari Partai Persatuan Pembangunan bertugas di komisi yang, bersama Menteri Kehutanan, mempunyai wewenang mengubah status itu.

Sebenarnya ada mekanisme kontrol internal yang sedikit bisa menghambat kolusi semacam ini dan terjadi dalam kasus Bintan. Itu bukan produk hukum, melainkan sesuatu yang lahir dari konflik politik. Itu efek samping sistem multipartai, sistem yang menghasilkan heterogenitas sekaligus keragaman kepentingan anggotanya. Indikasi pertama kemungkinan kolusi ini muncul dari sesama anggota Dewan. Djalaludin As-syatibi, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, yang bekerja dalam komisi yang sama dengan Al-Amin, melaporkan: ia telah menerima beberapa amplop uang dalam kunjungan kerjanya ke Bintan akhir tahun lalu. Laporan ini kemudian disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan melalui badan inilah kasus Al-Amin terkuak.

Itulah kontrol internal yang tentu saja tidak bisa diharapkan bekerja efektif dalam segala kondisi. Waktu itu As-syatibi sendiri baru sebulan bekerja di komisi Al-Amin. Dia mengaku bingung; tak paham apakah kejadian yang baru dialaminya merupakan kebiasaan lama di komisi itu atau hanya menimpa dirinya. As-syatibi memilih berterus terang. Tapi pelajaran dari perkembangan ini adalah persamaan dan perbedaan kepentingan di antara anggota Dewan bisa menghasilkan konflik, bisa juga kerja sama. Dengan kata lain, bisa jadi sebuah kartel lahir dari tarik-ulur kepentingan ini.

Lantas apa yang mesti dilakukan untuk mengerem penyelewengan ini? Tentu organisasi non-pemerintah, organisasi massa, media massa, dan segenap kekuatan masyarakat berkewajiban meluruskan penyalahgunaan wewenang itu. Tekanan melalui demonstrasi, penerbitan, dan cara demokratis yang lain akan mengingatkan anggota Dewan akan satu hal. Bahwa sebelum sampai ke tangan partai-partai, mandat kekuasaan lewat pemilihan umum itu berasal dari rakyat, dan mereka harus menghentikan kegiatan yang melukai perasaan masyarakat pemilih.

Bermacam kontrol bisa dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang patut mendapat pujian sebagai pembongkar kasus Bintan, bisa lebih agresif menyorot para wakil rakyat. Komitmen lebih serius partai politik, misalnya dengan melakukan recall terhadap anggota yang terlibat, perlu terus dijaga. Dengan begitu, peradilan terhadap pelaku penyelewengan bisa dilakukan, umpamanya dengan menerapkan asas pembuktian terbalik bagi mereka yang dicurigai. Tapi yang paling menentukan adalah kesadaran anggota Dewan sendiri. Mereka harus menciptakan akses yang memungkinkan masyarakat mengontrol sepak terjangnya. Ini penting untuk menolong anggota Dewan sendiri: menghapus citra buruknya belakangan ini.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opi126960 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rebutan Treayek, Sopir Mogok
Truk Terperosok, Pencuri 330 Rol Kain Tertangkap
TNI Harus Bicara Tentang Kerusuhan Mei
Jalan Propinsi Belum Diperbaiki
Kelangkaan Elpiji di Lampung Diduga Akibat Penimbunan

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data