Kalau Tuhan Al-Khaliq memberikan kebebasan kepada manusia ciptaan-Nya untuk beriman atau tidak kepada-Nya, bagaimana mungkin sebuah negara bertindak melebihi Tuhan itu sendiri?”
Djohan Effendi, cendekiawan yang 40 tahun bekerja di Departemen Agama, punya dorongan kuat ketika menuliskan pikirannya tentang Ahmadiyah itu. Ia—juga sebagian dari kita yang punya toleransi–gundah akan nasib organisasi yang menunggu vonis pemerintah Yudhoyono-Kalla itu. Tiga petinggi pemerintah—Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama—hari-hari ini menyusun surat keputusan bersama untuk melarang kegiatan Ahmadiyah. Organisasi yang resmi terdaftar di Departemen Kehakiman pada 1953 dan 40 tahun kemudian dinyatakan memenuhi ketentuan Undang-Undang Organisasi Massa itu tentu terlempar ke masa paling kelamnya jika keputusan pemerintah benar-benar turun. Ahmadiyah dinilai tidak sesuai dengan Islam.
Pemerintah tidak punya otoritas untuk menentukan benar atau tidaknya sebuah keyakinan. Kuasa itu juga tak dimiliki Majelis Ulama Indonesia atau Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat—pemberi rekomendasi pelarangan, badan yang terkesan ”militeristik” karena beranggota, antara lain kejaksaan, kepolisian, tentara, dan badan intelijen. Hak mengadili keyakinan hanya ada pada Yang Mahakuasa. Tapi bukan ini saja soalnya.
Pelarangan Ahmadiyah jelas menodai kebebasan beragama. Konstitusi tegas menjamin setiap warga negara memeluk agama dan keyakinan serta menjalankannya tanpa hambatan. Bila pemerintah berdalih yang dilarang bukan keyakinan warga Ahmadiyah, melainkan kegiatan organisasinya, ini pun melanggar konstitusi yang menjamin hak berkumpul dan bersyarikat warga negara.
Dalam soal toleransi, penghentian kegiatan Ahmadiyah menunjukkan pemerintah mundur sekian langkah. Ahmadiyah Lahore sampai ke Yogya pada 1924, yang Qadian menyusul masuk Indonesia setahun kemudian. Pemerintah Hindia Belanda memberikan pengakuan dan hak hidup sampai Belanda keluar dari Indonesia.
Yang menarik adalah sikap Orde Baru—orde yang dicap otoriter itu. Status badan hukum Ahmadiyah yang diberikan pemerintah Orde Lama tidak dipersoalkan. Di era Orde Baru itu, Majelis Ulama Indonesia pada 1980 menyatakan Ahmadiyah sesat dan di luar Islam. Empat tahun kemudian Majelis Ulama merekomendasikan status badan hukum Ahmadiyah dicabut. Tapi, pada 1993, Departemen Dalam Negeri justru memberikan stempel bahwa Ahmadiyah berhak hidup karena sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Massa.
Kekerasan justru terjadi di zaman Reformasi. Di Lombok Timur, pada 2002, masjid dan rumah serta toko milik Ahmadiyah dihancurkan. Tiga tahun kemudian, kampus Mubarak milik Ahmadiyah di Parung, Bogor, diremukredamkan massa.
Dan sekarang, belum lagi surat keputusan bersama tiga menteri keluar, masjid Ahmadiyah di Singaparna diserang ratusan orang bersenjata tongkat dan batu. Pemerintah berkali-kali menjamin keamanan Ahmadiyah, tapi berulang-ulang pula korban harus jatuh.
Pemerintah sesungguhnya tidak perlu mengeluarkan surat keputusan apa pun untuk Ahmadiyah. Pemerintah hanya perlu mendorong dialog terus-menerus antarpemeluk agama dan keyakinan di negeri ini. Suasana damai akan terjadi bila pemerintah konsisten menghukum mereka yang mengaku ”polisi akidah” dan melakukan kekerasan. ”Kriminalisasi” terhadap pemeluk keyakinan tak boleh dibiarkan. Pemerintah harus hadir melindungi setiap warganya, termasuk warga Ahmadiyah.