PEMBERANTASAN korupsi di negeri ini ternyata harus dimulai dari pendidikan tentang kekorupsian. Artinya, segala rupa tindakan aparat pemberantasan korupsi—terutama Komisi Pemberantasan Korupsi—selama ini keliru belaka, atau paling tidak berjalan di lajur yang salah. Itulah kesan yang bisa dipetik dari ”wasiat” Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka Konvensi Hukum Nasional di Istana Negara, Selasa pekan lalu.
Mudah diterima akal jika ular-ular itu kemudian memancing banyak tanggapan. Sebagian menyatakan terkejut, karena selama ini menganggap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari program unggulan pemerintah Yudhoyono. Sebagian bahkan khawatir, pernyataan Presiden itu membuka peluang manipulasi proses legislasi untuk mengubah Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi—terutama mengenai wewenang lembaga pemberantas itu.
Dalam konteks waktu, amanat itu juga menimbulkan teka-teki. Yudhoyono melantunkan ”teguran”-nya hanya sepekan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Al-Amin Nur Nasution, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga menerima suap dari pejabat Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dalam spektrum waktu itu pula Komisi yang dipimpin Antasari Azhar sedang menangani kasus aliran dana Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam kasus ini, siapa pun maklum, besan Yudhoyono ikut diperiksa.
Menurut Presiden, jika ada warga negara yang melakukan pelanggaran dan kejahatan hukum karena tak tahu, sesungguhnya kita ikut bersalah. Pernyataan ini bisa terdengar ”mengharukan” jika dirujukkan pada rakyat jelata tak berdaya yang selama ini kerap jadi bulan-bulanan aparat penegak hukum yang culas. Tapi, jika diacukan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, terasa nian ada yang kurang beres.
Para pelaku tindak pidana korupsi bukanlah ”warga negara biasa”. Mereka kelompok ”elite” yang sudah terseleksi ketika memasuki ”habitat” profesionalismenya. Sebagian malah melalui fit and proper test yang belakangan terdengar trendy. Susah diterima akal waras jika mereka tak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat, mana halal dan mana haram, mana rezeki sendiri dan mana hak orang lain.
Jika memang betul di antara mereka banyak yang tidak bisa membedakan perkara buruk dan baik, artinya ada yang gawat dalam sistem rekrutmen kita. Seluruh sistem, dengan demikian, harus diperiksa, dan semua koruptor yang sudah tertangkap, atau masih diperiksa, harus dipertimbangkan kembali dengan cara saksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, karena mereka hanya ”korban” ketidaktahuan terhadap pelanggaran hukum.
Yudhoyono juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menjebak warga negara. Peringatan ini penting dan patut mendapat perhatian serius. Sebab, sering terjadi, misalnya, warga negara pengendara mobil dibiarkan masuk jalan verboden yang rambunya sudah tak terbaca, untuk selanjutnya diselesaikan melalui prosedur ”damai” dan ”tahu sama tahu”. Cuma, kalau dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi, peringatan ini kurang patut, kecuali kita memang ingin bertahan di peringkat tiga besar negeri terkorup di Asia.
Lembaga-lembaga pemberantasan korupsi di negeri ini pasti punya prosedur operasional. Jika mereka melakukan kekeliruan prosedural, tentu ada kekuatan hukum yang bisa menentukan mereka bersalah atau tidak. Karena itu, tanpa mengurangi rasa hormat, sebaiknyalah Presiden menjelaskan kembali maksud dan tujuan ”wasiat”-nya kemarin itu, agar makin jelas bagi rakyat: ke mana sebetulnya pemerintahan ini sedang bergerak?