PERTIKAIAN ”tak kunjung padam” antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung menunjukkan solusi yang dipilih pemerintah, dengan menyusun peraturan pemerintah, ternyata tidak efektif. Buktinya, belum lagi peraturan pemerintah itu beres—baru pada tahap finalisasi draf di Departemen Keuangan—konflik dua lembaga tinggi negara itu memuncak kembali. Membaca draf yang terdiri dari lima pasal itu, Badan Pemeriksa Keuangan langsung “meradang” karena tetap dianggap tidak berwenang mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung. Biaya perkara inilah titik sentral sengketa yang meletup sejak September tahun lalu.
Sengketa muncul setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution memprotes Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang menolak biaya perkara di Mahkamah Agung diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Bagir punya alasan, uang perkara yang dipungut Mahkamah bukan uang negara, sehingga tidak termasuk wilayah yang bisa dimasuki badan pemeriksa yang dipimpin Anwar itu. Sedangkan Anwar Nasution ngotot. Ia menunjuk Undang-Undang Keuangan Negara serta Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memuat aturan bahwa setiap rupiah yang masuk instansi pemerintah harus diaudit pihaknya.
Balas-membalas pernyataan terjadi. Bagir Manan mengajukan Undang-Undang Hukum Acara Perdata sebagai dasar berpijak. Menurut dia, berdasarkan peraturan peninggalan kolonial itu, uang perkara merupakan uang titipan orang yang sedang mencari keadilan. Seandainya tersisa, uang perkara harus dikembalikan ke sang pencari keadilan—walaupun dalam praktek hal ini jarang terjadi. Mahkamah berkeras, biaya perkara bukan termasuk penerimaan negara bukan pajak.
Masuk atau tidak ke penerimaan negara, transparansi diperlukan dalam kasus ini. Jumlah biaya perkara tidak kecil. Biaya mengurus perkara kasasi perdata umum di Mahkamah Agung, misalnya, sekitar Rp 500 ribu. Jika menyangkut masalah perdata niaga, biayanya menjadi Rp 5 juta. Sampai akhir tahun lalu, sekitar 12 ribu perkara masuk di Mahkamah. Bayangkan betapa besar biaya perkara yang tersebar di rekening Mahkamah Agung dan sekitar 700 pengadilan di bawahnya. Itu sebabnya Anwar Nasution beranggapan, pungutan seperti ini tergolong liar jika tidak dilaporkan.
Presiden Yudhoyono berinisiatif mempertemukan pimpinan kedua lembaga tinggi negara itu. Ia berhasil mengajak Anwar dan Bagir duduk satu meja dan bersepakat membuat peraturan pemerintah. Tapi tak semua konflik kelembagaan bisa dihentikan lewat solusi seperti ini. Terbukti peraturan pemerintah itu, meskipun baru pada tahap draf, dipersoalkan lagi kekuatan hukumnya. Sudah bisa diduga, Mahkamah Agung akan mengatakan undang-undang yang melandasi tugas mereka lebih tinggi kedudukannya ketimbang peraturan pemerintah.
Sejak awal kami berpendapat, Badan Pemeriksa Keuangan harus memiliki akses memeriksa uang yang dipungut dan dipakai Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung tetap kukuh menolak diperiksa, sengketa ini perlu diselesaikan ”wasit” yang tepat, seperti amanat undang-undang, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Badan Pemeriksa Keuangan bisa mengajukan uji materi atas undang-undang yang menjadi ”dasar dan pedoman” Mahkamah Agung memungut biaya perkara itu ke Mahkamah Konstitusi. Bisa juga Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah merevisi undang-undang tersbut, agar tak ada keraguan bahwa setiap lembaga negara harus bisa diperiksa keuangannya.