Tragedi Kemat dan Devid
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 00:35 WIB
Salah tangkap sekaligus salah vonis dalam kasus pembunuhan Asrori di Jombang, Jawa Timur, sungguh menyesakkan dada. Ini menggambarkan para penegak hukum--polisi, jaksa, hakim--sembrono, tidak profesional, bahkan sewenang-wenang. Bagaimana mungkin orang yang sama sekali tidak bersalah dipaksa mengaku membunuh, dan akhirnya benar-benar masuk penjara.
Terpidana yang malang itu adalah Imam Hambali alias Kemat, 26 tahun, dan Devid Eko Priyanto, 17 tahun. Mereka divonis oleh Pengadilan Negeri Jombang dengan hukuman masing-masing 17 tahun dan 12 tahun penjara pada Mei lalu. Keduanya dinyatakan bersalah membunuh tetangga mereka, Asrori, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi rusak di ladang tebu pada tahun lalu. Satu lagi terdakwa, Sugianto, yang dituduh membantu pembunuhan, kini masih diadili.
Nah, baru-baru ini terbongkar, mayat itu ternyata bukan Asrori. Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan Asrori yang asli dibunuh oleh Ryan, tersangka pembunuhan berantai asal Jombang. Mayat Asrori ditemukan di rumah si tersangka bersama beberapa korban lainnya. Tak hanya berdasarkan pengakuan Ryan, kesimpulan itu juga diperkuat dengan uji deoxyribonucleic acid (DNA).
Kepolisian tak cukup hanya mengaku lalai dalam menangani kasus Kemat dan kawan-kawan. Penyidik yang memeriksa mereka mesti diusut, jika perlu diseret ke pengadilan umum. Apalagi dua terpidana dan Sugianto mengaku disiksa dengan cambuk, bahkan sampai ditodong pistol, agar mau mengaku sebagai pembunuh. Saat itu juga tidak dilakukan tes DNA terhadap mayat Asrori, yang ternyata palsu dan hingga kini belum jelas identitasnya.
Pengusutan serupa harus pula dilakukan terhadap jaksa dan hakim yang menyidangkan kasus Kemat dan Devid. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung selayaknya segera turun tangan. Hukuman yang setimpal perlu diberikan karena mereka tidak profesional. Mereka menjebloskan orang ke penjara hanya berdasarkan pengakuan tanpa bukti yang kuat.
Kasus ini mengulangi perkara Sengkon dan Karta di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya divonis bersalah pada 1977 dengan dakwaan merampok dam membunuh pasangan suami-istri. Walau belakangan terungkap bahwa seorang kerabat merekalah yang sebenarnya membunuh, Sengkon-Karta tetap dipenjara. Keadilan baru menghampiri mereka bertahun-tahun kemudian lewat mekanisme peninjauan kembali.
Agar Kemat dan Devid tak menderita berkepanjangan seperti Sengkon-Karta, upaya peninjauan kembali mesti segera dilakukan. Mahkamah Agung juga perlu memprioritaskan perkara ini. Mereka pun berhak menuntut rehabilitasi, bahkan menggugat polisi, jaksa, dan hakim yang telah berbuat sewenang-wenang.
Jangan biarkan pula Sugianto diadili tanpa ada tambahan bukti baru. Boleh saja sidang tetap digelar seperti yang terjadi sekarang. Tapi hakim mesti meminta agar fakta baru pembunuhan Asrori dimasukkan. Seharusnya pula Ryan dihadirkan sebagai saksi. Hanya dengan cara ini tragedi seperti yang dialami Kemat-Devid bisa dihindari.





