Usut Aliran Duit ke Jaksa
Kamis, 09 Oktober 2008 | 00:49 WIB
Janji Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kesaksian yang muncul di persidangan skandal suap Bank Indonesia perlu ditagih lagi. Pengusutan lebih jauh amat penting agar semua sisi skandal ini terungkap jelas. Semua orang yang terlibat mesti dijerat sehingga KPK terhindar dari tudingan melakukan tebang pilih.
Dugaan aliran dana BI ke Kejaksaan Agung termasuk salah satu sisi gelap yang perlu ditelusuri. Tudingan yang sudah lama dipergunjingkan ini muncul lagi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru -baru ini. Sidang dengan terdakwa Oey Hoey Tiong, bekas petinggi BI, itu menghadirkan Antony Zeidra Abidin, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai saksi. Selama ini Antony juga menjadi terdakwa karena dituduh menerima suap dari BI ketika dia masih anggota parlemen.
Terungkaplah dalam sidang bahwa Antony memiliki rekaman percakapannya dengan Oey. Dari transkrip rekaman yang dibacakan di ruang pengadilan, terkuak bahwa Oey mengakui adanya duit BI Rp 68,5 miliar yang digelontorkan ke para jaksa pada 2004. Tujuannya buat menyelamatkan sejumlah petinggi bank sentral yang saat itu terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Menurut Oey, yang membenarkan isi rekaman, duit itu diserahkan sendiri oleh para bekas petinggi BI yang terjerat kasus hukum ke jaksa.
Mestinya penyelidik KPK sudah mengusutnya dari dulu karena kesaksian itu sama sekali bukan informasi baru. Dari laporan awal yang disodorkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, juga dalam kesaksian lain di persidangan, aliran suap ke jaksa sudah pernah diungkap. Hanya, memang tidak seterang-benderang sekarang.
Kini semakin jelas juga bahwa duit BI yang dihambur-hamburkan amat besar. Dana Rp 100 miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia terbagi habis, dengan perincian Rp 68,5 miliar buat penegak hukum, dan selebihnya Rp 31,5 miliar mengalir ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Padahal BI juga masih mengeluarkan duit miliaran rupiah untuk membayar pengacara para petinggi BI yang tersangkut kasus BLBI. Dalam rekaman, Oey tegas mengatakan dana yang diberikan kepada pengacara di luar duit Rp 68,5 miliar yang tak perlu dipertanggungjawabkan itu.
Melihat luasnya cakupan skandal BI, amat mengherankan jika KPK hanya menyeret segelintir bekas pejabat BI dan anggota DPR. Pejabat dan politikus lainnya yang juga tersangkut hingga kini dibiarkan bebas. Kalangan jaksa yang diduga menikmati suap belum juga disentuh, apalagi diseret ke pengadilan.
KPK tak boleh terlena. Kesaksian baru dalam sidang Oey harus memacu mereka lebih serius mengusutnya. Lembaga ini telah membuktikan keberaniannya membongkar kasus suap Artalyta Suryani terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Maka, tak ada alasan untuk rikuh membongkar borok para jaksa berkaitan dengan suap BI.
Publik jelas berharap aliran dana bank sentral diusut tuntas, dari hulu hingga hilir. Dalam memberantas korupsi, siapa pun yang terlibat tak perlu ditutupi-tutupi atau dilindungi.





