Bahaya Penayangan Data Siswa
Selasa, 14 Oktober 2008 | 01:29 WIB
Niat Departemen Pendidikan Nasional membuat sistem informasi dan data pendidikan tentu amatlah baik. Tapi, jika terlalu terbuka dan tanpa sistem pengamanan, privasi para siswa bisa dilanggar dan keselamatan mereka terancam. Inilah yang dikhawatirkan dari penayangan data siswa di situs Data Pokok Pendidikan milik Departemen Pendidikan secara bebas dan sangat terbuka.
Data Pokok Pendidikan merupakan sistem pendataan informasi pendidikan skala nasional yang terpadu. Program ini mengelola data sekolah, guru, dan siswa dengan cara memberikan identitas yang bersifat tunggal, unik, dan berlaku sepanjang masa. Diluncurkan pertama kali pada 2006, program itu berisi Nomor Pokok Sekolah Nasional, Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan, dan Nomor Induk Siswa Nasional, lengkap dengan nama dan alamat rumah masing-masing. Hingga sekarang, Data Pokok Pendidikan memiliki data 36,8 juta siswa SD hingga SMA seluruh Indonesia.
Sistem pendataan ini sesungguhnya penting bagi proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja program pendidikan. Data juga diperlukan untuk, misalnya, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah. Dengan data yang valid, jumlah sekolah yang akan menerima bisa dipastikan dan penyaluran dana fiktif bisa dihindari. Dengan nomor induk siswa yang permanen, riwayat pendidikan para siswa pun dapat dengan mudah dipantau, termasuk jika ada perubahan data, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan, hingga data siswa putus sekolah.
Persoalannya, penayangan data siswa yang lengkap dan jelas, berikut alamat rumah, tentu sangat berbahaya karena rawan disalahgunakan. Data itu bisa dipakai untuk aksi penipuan, teror, atau pemerasan. Anak-anak pun terancam menjadi korban kejahatan pedofilia, penculikan, pelecehan seksual, dan sebagainya.
Menghadapi kritik itu, Departemen Pendidikan memang sudah memperbaikinya. Data lengkap tersebut sebagian tak muncul lagi, kendati masih ada kolom isian tanggal lahir dan alamat rumah yang dibiarkan kosong. Yang terisi hanya nama dan nomor induk siswa. Namun, perbaikan ini harus benar-benar dilaksanakan serius. Jangan sampai privacy siswa dan keluarganya terusik gara-gara data itu telanjur menyebar ke mana-mana.
Harus diakui, Departemen Pendidikan berhak memiliki data itu dan menyimpannya di situs mereka karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat pun dapat memeriksa dan ikut mengoreksi seandainya ada kesalahan dan keganjilan data. Kendati begitu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menampilkan semua data secara terbuka.
Jika data berisi perincian yang amat lengkap, termasuk alamat rumah, ada baiknya hanya dibuka melalui sistem keamanan bertingkat. Siswa diberi login agar dapat melihat data mereka sendiri, setiap sekolah dapat melihat data siswa di sekolah mereka sendiri, pejabat kabupaten cuma dapat melihat data di kabupatennya, dan seterusnya. Dan, demi privasi serta keamanan keluarga siswa, seharusnya memang hanya nomor induk dan nama siswa yang bisa diakses masyarakat luas.





