close

Setelah Prita Menang

Jum'at, 26 Juni 2009 | 01:09 WIB

Boleh saja publik menyambut gembira vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus Prita Mulyasari. Tapi tiada jaminan kasus serupa tak terulang, lantaran putusan ini tidak mengikat bagi hakim lain. Delik pencemaran nama baik akan tetap menghantui masyarakat karena belum dihapus dari undang-undang.

Kenyataan itu tidaklah berarti terobosan yang dilakukan hakim kasus Prita jadi sia-sia. Mereka tetap harus dipuji karena berani membatalkan dakwaan terhadap ibu dua anak ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik oleh Rumah Sakit Omni International hanya karena menulis keluhan lewat e-mail mengenai layanan rumah sakit itu.

Hakim menggugurkan dakwaan itu dengan alasan perbuatan Prita tidak melawan hukum. Jaksa juga dinilai tidak cermat dalam menerapkan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut hakim, undang-undang ini belum bisa diberlakukan karena belum ada aturan pelaksanaannya, yakni peraturan pemerintah.

Masalahnya, sikap hakim seperti itu belum tentu diikuti hakim lain yang menangani perkara serupa. Apalagi bila kasus tersebut tidak menjadi sorotan publik. Bisa saja hakim berpandangan sama dengan jaksa bahwa Undang-Undang ITE dapat langsung diterapkan sekarang karena sudah diundangkan. Yang belum berlaku hanyalah pasal-pasal yang perlu diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. Adapun pasal 27 mengenai pencemaran nama baik lewat Internet, yang digunakan menjerat Prita, bukanlah delik yang harus menunggu aturan pelaksanaan.

Jangan lupa, masyarakat juga bisa diancam dengan Pasal 310 atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Delik pencemaran nama baik yang juga digunakan menjaring Prita ini hingga sekarang masih berlaku. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memang berpandangan bahwa pasal ini tidak tepat untuk menjerat Prita, tapi belum tentu hakim lain. Buktinya, delik warisan Belanda ini telah membuat banyak kalangan, termasuk wartawan dan penulis, masuk penjara.

Aturan yang buruk memang tidak serta-merta membahayakan masyarakat bila kita memiliki penegak hukum yang berintegritas tinggi. Penegak hukum yang baik akan lebih mengutamakan keadilan dibanding aturan yang kaku. Masalahnya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Polisi, jaksa, dan hakim cenderung menerapkan aturan secara membabi-buta demi membela kepentingan penguasa atau pihak yang lebih kuat.

Upaya menghapus delik pencemaran nama baik dalam KUHP dan Undang-Undang ITE telah ditempuh. Sebagian masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas kedua undang-undang itu, tapi permohonan ini ditolak. MK memandang aturan itu tidak bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Pandangan Mahkamah masih bisa diperdebatkan. Buktinya, delik ini menimbulkan banyak korban. Kendati tidak diminta oleh MK, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu merevisi pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan Undang-Undang ITE karena membahayakan masyarakat. Tidak semua korban pasal pencemaran nama baik seberuntung Prita, yang kasusnya menjadi sorotan publik.

  • Share on Facebook

Komentar Anda :

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan