Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini Koran  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Hukum Berat Polisi Pemadat
Selasa, 29 April 2008 | 03:10 WIB

Polisi adalah penegak, bukan pelanggar hukum. Karena itu, jika ada polisi melanggar hukum, vonis baginya harus lebih berat dibanding jika pelanggaran serupa dilakukan masyarakat biasa. Logika itulah yang mestinya diberlakukan bagi Kepala Kepolisian Sektor Bogor Utara, yang tertangkap basah sedang menikmati sabu-sabu. Hukuman berat adalah tanda bahwa Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto serius melawan kejahatan narkoba. Bagaimana mungkin memberantas narkoba bila ternyata polisi sendiri adalah pemakai barang terlarang itu. Kalau langkah seperti ini konsisten, akan tercipta atmosfer baru di kepolisian bahwa bermain-main dengan narkoba berat hukumannya.

Kepala Polsek Bogor Utara itu tergolong nekat. Ia menghirup sabu-sabu di markasnya sendiri. Ini ibarat meledek koleganya sendiri, juga melecehkan semangat pemberantasan narkoba yang sedang gencar dilakukan. Langkah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang langsung mencopot dia dari jabatannya, sudah tepat. Sudah semestinya polisi membasmi narkoba dan bukan ikut-ikutan menikmati.

Kasus ini lagi-lagi menunjukkan bahwa lembaga kepolisian belum berhasil membersihkan diri dari narkoba. Tahun lalu Kepala Kepolisian Cisarua Ajun Komisaris Jumantoro ditangkap karena tersandung kasus yang sama. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus tiga polisi yang berpesta narkoba di sebuah hotel di Bandung. Sebulan sebelumnya, seorang perwira anggota Unit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Pudja Laksana, juga dibekuk karena membawa 900 butir ekstasi di mobilnya.

Kepala Polri pernah menyatakan tak bisa menerima alasan apa pun dari anggota yang berpalun dengan narkoba, termasuk alasan gaji kecil dan fasilitas minim. Karena itu, tekad Kepala Polri, yang akan menindak tegas polisi yang terlibat barang haram ini, perlu diteruskan. Kampanye antinarkoba harus dimulai dari dalam tubuh kepolisian. Upaya bersih diri ini harus menjadi prioritas, karena polisi yang terlibat kejahatan psikotropik sudah merata di semua jajaran--dari pangkat terendah hingga perwira. Jumlah polisi yang menjadi pemakai, pengedar, bahkan pelindung sindikat narkoba cukup banyak. Nilai materi yang menggiurkan kelihatannya menjadi daya tarik sampai polisi mengorbankan karier dan kehormatan. Maka pembersihan bisa dimulai dengan mengharuskan kepala kepolisian di setiap daerah menyerahkan data anak buahnya yang terlibat narkoba.

Yang juga harus dilakukan adalah mengawal ketat hasil razia narkoba. Sudah jadi rahasia umum bahwa barang sitaan itu kerap dijual atau dipakai sendiri oleh sejumlah polisi. Kalau hal itu tidak ditindak, bisa-bisa markas polisi dituding sebagai gudang sindikat narkoba. Selanjutnya, secara berkala polisi harus menjalani tes urine. Jika dari hasil tes terbukti polisi mengkonsumsi narkoba, segera usut. Yang baru coba-coba belajar memakai narkoba boleh dihukum ringan, tapi pecandu dan pengedar tak perlu diampuni. Selain dipecat, mereka mesti dibawa ke pengadilan.

Tentu pengawasan internal harus ditingkatkan. Polisi perlu memiliki sistem alarm yang segera berdering begitu ada anggotanya yang terlibat. Dengan cara seperti itu, institusi polisi bebas dari potensi menjadi sarang pengedar narkoba. Kesadaran baru yang diharapkan tumbuh di korps berbaju cokelat itu adalah narkoba bukan sahabat, melainkan musuh polisi.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opk129482 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data