Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini Koran  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Tuntutan di Hari Buruh
Jum'at, 02 Mei 2008 | 03:10 WIB

Keinginan pekerja yang selalu dikumandangkan dalam peringatan Hari Buruh tak boleh diabaikan sama sekali. Dengan sekuat tenaga pengusaha mesti berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh. Di sisi lain, kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi. Inilah dilema yang mesti dipecahkan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan perburuhan.

Mungkin sebagian buruh menyadari hal itu. Maka, tuntutan yang muncul dalam peringatan Hari Buruh kemarin jangan dilihat sebagai harga mati. Aksi massa yang mereka lakukan di berbagai kota tak usah pula dianggap sebagai kekuatan yang merusak. Sebab, jika kita sepakat ihwal nilai-nilai demokrasi, aksi demo itu adalah hak mereka untuk mengekspresikan keinginannya.

Para buruh menuntut antara lain kenaikan upah, penghapusan pekerja kontrak atau outsourcing, dan penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional. Yang menarik, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diangkat sebagai isu lagi. Boleh jadi ini karena undang-undang itu telah dianggap cukup memuaskan bagi buruh.

Yang justru berkeberatan dengan undang-undang tersebut adalah kalangan pengusaha. Mereka masih berusaha merevisi lagi, kendati sebelumnya pernah ditolak oleh kalangan serikat pekerja. Para pengusaha, misalnya, mengeluh soal ketentuan pesangon yang amat membebani. Bahkan pegawai yang mengundurkan diri atau yang diberhentikan karena melanggar undang-undang pun harus diberi pesangon.

Perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha itu bukan tak mungkin mencapai titik temu jika pemerintah cukup sabar mengupayakan dialog. Peran ini juga bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang. Yang jelas, jangan melakukan revisi tanpa melibatkan serikat kerja. Percuma saja draf revisi undang-undang dibuat jika akhirnya ditolak oleh buruh, seperti terjadi dua tahun lalu.

Pemerintah juga perlu memperhatikan tuntutan buruh agar mereka bersedia duduk bersama. Misalnya, tuntutan menikmati libur pada Hari Buruh sebenarnya bisa dipenuhi. Hampir semua negara maju meliburkan pekerja pada Hari Buruh, kendati tak selalu pada tanggal yang sama. Di Amerika Serikat dan Kanada, misalnya, libur nasional ini berlaku pada setiap Senin pertama September. Adapun di negara komunis atau sosialis, perayaan berlangsung setiap 1 Mei. Inilah Hari Buruh yang ditetapkan dalam Kongres Sosialis Internasional pada 1889.

Indonesia sebenarnya bisa saja menetapkan Hari Buruh sendiri, tidak harus sama dengan Amerika atau negara-negara sosialis. Hal ini bisa dibicarakan bersama di antara pemerintah, kalangan serikat pekerja, dan pengusaha. Yang jelas, pada hari itu para buruh berhak libur dan membuat perayaan.

Begitu pula mengenai tuntutan kenaikan upah minimum dan penghapusan pekerja kontrak. Aspirasi ini perlu dihargai. Harus diakui, kehidupan kaum buruh di berbagai kota masih memprihatinkan, jauh dari hidup layak, apalagi sejahtera. Namun, menuntut upah yang terlalu tinggi juga akan membuat pengusaha babak-belur dan ekonomi kita sulit tumbuh. Kuncinya tentu mencari titik temu agar pengusaha tidak terlalu dirugikan dan ekonomi pun harus tetap berkembang.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opk129678 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data