Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pembubaran Lembaga Sensor Film (LSF) patut disayangkan. Dipertahankannya institusi yang berhak menggunting karya kreatif ini jelas bertentangan dengan semangat demokratisasi yang tengah bergulir. Masih tetap eksisnya LSF juga mencerminkan keadaan bahwa masyarakat dianggap belum mampu menyeleksi sendiri untuk memutuskan mana film yang baik dan buruk.
Vonis itu ditetapkan dalam sidang pleno uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8/1992 tentang Perfilman yang diajukan Masyarakat Perfilman Indonesia. Dalam undang-undang ini tercantum pasal-pasal tentang penyensoran yang diminta dihapuskan. Menurut Masyarakat Perfilman, aturan tersebut sangat otoritarian karena bersifat menekan dan memvonis kepatutan sebuah film.
Mahkamah menolak permohonan penggugat karena menilai keberadaan LSF sesuai dengan konstitusi. Walau demikian, Mahkamah juga berpendapat bahwa Undang-Undang Perfilman beserta LSF sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman. Tampaknya Mahkamah memilih jalan aman dengan mengambil keputusan mendua semacam ini.
Menurut undang-undang, LSF dibentuk untuk menjaga agar karya film tetap bersifat edukatif dan sesuai dengan nilai budaya bangsa. Sebuah film juga diharamkan menerabas ketertiban umum dan rasa kesusilaan. Untuk kepentingan itulah LSF diberi wewenang menggunting, menolak, atau meloloskan sepenuhnya sebuah karya sinema.
Wewenang yang demikian besar itu, menurut kalangan pembuat film, merupakan bentuk upaya pemasungan kreativitas. Adapun sebagian masyarakat menilainya sebagai monopoli tafsir terhadap sebuah karya kreatif. Bagaimana tidak? Sebuah film yang dibuat dengan mengerahkan segala sumber daya materi dan kreativitas dengan gampang dapat digunting begitu saja--bahkan ditolak--jika tak sesuai dengan penilaian dan "selera" LSF.
Dengan kewenangan itu pula LSF kerap menjadi alat perpanjangan kekuasaan. Tak sedikit film yang dianggap kritis terhadap kekuasaan diganjal peredarannya kepada publik, seperti Djakarta 66 atau Max Havelaar. Masyarakat pun terampas haknya menonton film-film bermutu dan mencerahkan.
Sepanjang undang-undang yang memungkinkan sensor ini menjadi legal, selama itu pula ancaman terhadap kebebasan berkarya terus mengintai. Sepanjang itu pula masyarakat tak memiliki kebebasan memilih sendiri karya sinema yang hendak ditontonnya. Keadaan semacam ini mesti diakhiri--salah satunya dengan pembubaran LSF.
Bukan berarti menghapus lembaga sensor ini sama sekali akan membebaskan sebuah film terjun bebas ke tengah masyarakat. Usulan mengganti LSF dengan sebuah sistem klasifikasi film layak didukung. Sistem ini akan memberi sejenis label kepada produk film mengenai tingkat kekerasan, kadar adegan seksual, juga kepekaan terhadap isu sensitif seperti agama atau ras. Dengan demikian, masyarakat akan mendidik diri sendiri, film manakah yang bagi dia (dan keluarganya) layak untuk ditonton.
Kesimpulan Mahkamah Konstitusi bahwa UU Perfilman saat ini tak sesuai lagi dengan semangat zaman selayaknya menjadi pesan agar undang-undang yang baru segera digodok oleh DPR. Proses ini pun harus dikawal agar hasilnya tak mencederai semangat demokratisasi.