Sudah sepatutnya usul Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah memperbaiki aturan mengenai aset negara memperoleh dukungan luas. Sebab, ketentuan hukum yang ada terbukti tak efektif mengatur, apalagi membendung, pengalihan aset negara. Revisi diharapkan bisa menjadi pegangan yang lebih kukuh untuk melakukan pembenahan.
Ketentuan yang telah usang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin. Pemakaian tanah negara memang diatur dalam peraturan ini, tapi sanksi bagi si pelanggar amat rendah. Bayangkan, orang yang menempati tanah negara tanpa izin hanya dihukum kurungan 3 bulan atau denda Rp 5.000.
Soal rumah dan bangunan milik negara tak diatur pula secara khusus dalam peraturan itu. Padahal inilah masalah krusial saat ini. Telah menjadi rahasia umum, banyak rumah dinas yang masih dan terus dalam penguasaan bekas pejabat atau jandanya jauh setelah sang pejabat pensiun--atau meninggal. Malah ada pula yang diduga telah direkayasa menjadi milik pribadi.
Dugaan rekayasa terjadi, umpamanya, terhadap rumah milik seorang mantan menteri yang menjabat pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Rumah di daerah mentereng di Jakarta Selatan ini pada April lalu disita oleh KPK dan kini sudah kembali berstatus milik negara. Komisi menduga ada praktek rekayasa terhadap status kepemilikan setelah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Sebenarnya pengalihan serupa itu dimungkinkan. Ada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Tapi peluang untuk mengubah status rumah dan kemudian menyewa-belinya hanya dibatasi untuk rumah yang termasuk golongan III. Di atas golongan ini ada rumah golongan II, yang bisa diubah statusnya menjadi golongan III--dan karena itu lalu bisa disewa-beli. Sedangkan rumah golongan I tak boleh diubah dengan alasan apa pun.
Dalam kenyataannya, dengan bermacam modus, pengalihan yang dilarang tetap terjadi juga. Rumah yang disita KPK itu, misalnya, sebenarnya termasuk golongan I. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai status aset negara inilah Departemen Keuangan saat ini sedang menginventarisasi kembali aset negara berupa tanah dan bangunan.
Tentu saja inventarisasi merupakan tindakan jangka pendek. Dan hasilnya paling maksimal adalah susunan daftar beserta klasifikasi statusnya. Dalam jangka panjang, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu membikin undang-undang untuk mengganti Perpu No. 51 Tahun 1960. Selain mesti memasukkan pula obyek properti lain di luar tanah, undang-undang itu harus memberikan hukuman yang lebih berat bagi penjarah aset negara.
Longgarnya aturan sekarang membuat bekas pejabat seenaknya saja menguasai, bahkan mengalihkan, aset negara menjadi milik pribadi. Tindakan ini mestinya termasuk kejahatan, tergolong penilapan atau korupsi.