Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini Koran  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Selamatkan Hutan Lindung
Jum'at, 09 Mei 2008 | 03:10 WIB

Data yang disodorkan oleh Greenomics Indonesia sungguh merisaukan. Lembaga swadaya masyarakat ini memperkirakan hutan lindung kita yang telah beralih fungsi mencapai 10 juta hektare. Angka ini sungguh fantastis karena hampir mendekati luas daratan Pulau Jawa. Pemerintah mestinya terpacu mencegah penggerogotan hutan yang lebih luas.

Perkiraan itu sekaligus menunjukkan betapa cepatnya laju kerusakan hutan lindung di republik ini. Bandingkan saja dengan data yang dikeluarkan Departemen Kehutanan dua tahun lalu. Saat itu hutan lindung yang rusak atau beralih fungsi baru 6,3 juta hektare dari luas seluruh hutan lindung sekitar 32 juta hektare. Ini berarti dalam dua tahun terakhir 3,7 hektare hutan lindung telah lenyap.

Dibanding luas seluruh hutan kita yang sekitar 120 juta hektare, angka kerusakan itu tidaklah seberapa. Masalahnya, kerusakan hutan produksi jauh lebih parah lagi, luasnya telah mencapai 50 juta hektare lebih. Laju kerusakannya pun lebih cepat, sekitar 3,8 juta hektare setiap tahun. Maka, diprediksi dalam 10 sampai 15 tahun lagi hutan di negeri ini akan lenyap sama sekali jika tidak ada langkah penyelamatan.

Hutan lindung jelas perlu diselamatkan karena fungsinya yang amat vital. Inilah ekosistem yang menyangga kehidupan, yakni mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Jika hutan lindung dirusak, pasti akan mengganggu keseimbangan hidup di wilayah sekitarnya, bahkan bisa mendatangkan bencana alam.

Ancaman itu rupanya tak dipedulikan. Penjarahan hutan lindung dilakukan lewat berbagai cara. Ada yang disulap menjadi lahan perkebunan dan pertanian. Tak sedikit pula yang diubah fungsinya menjadi arena konsesi hak pengusahaan hutan. Greenomics mencatat sedikitnya 500 ribu hektare hutan lindung di Sumatera Utara telah beralih fungsi. Di Riau, sekitar 143 ribu hektare hutan lindung sudah berubah menjadi area perkebunan. Fenomena yang sama juga terjadi antara lain di Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Proses alih fungsi semestinya tak gampang karena hutan lindung diayomi oleh Undang-Undang Kehutanan. Persoalannya, pemerintah daerah, pemerintah pusat, juga Dewan Perwakilan Rakyat, seolah membiarkan penjarahan itu terjadi. Inilah yang terjadi pula dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, dan Air Talang di Sumatera Selatan, yang diributkan belakangan ini. Bahkan dua anggota DPR telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diduga menerima suap berkaitan dengan proses alih fungsi hutan lindung itu.

Skandal itu jelas harus diusut hingga tuntas oleh KPK. Tapi yang jauh lebih penting lagi adalah mendorong pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga legislatif agar memiliki komitmen yang kuat untuk menyelamatkan hutan lindung. Otonomi daerah tak bisa dijadikan alasan untuk menabrak kebijakan nasional sekaligus melanggar undang-undang. Jika hutan lindung saja dibiarkan dijarah, pemerintah dan parlemen akan semakin diragukan komitmennya dalam mempertahankan hutan secara keseluruhan.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opk130356 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data