Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Selasa, 16 Maret 2004 | 15:09 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2001

TENTANG

PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




Menimbang :

a. bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlangsung sekarang ini terdapat masalah-masalah mendasar yang bermuara pada ketentuan Undang Undang Dasar;

b. bahwa dalam rangka sumbangan pemikiran terhadap upaya pemecahan masalah tersebut, diperlukan penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya;
c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 juga menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 3 dan 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI.

PERTAMA :


Membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi, yang selanjutnya disebut Panitia Penyelidik.

KEDUA :

Panitia Penyelidik bertugas membantu Presiden untuk menyelidiki, mengkaji, dan merumuskan masalah-masalah konstitusi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran terhadap pemecahan masalah konstitusi, yang hasilnya akan disampaikan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

KETIGA :

1. Susunan keanggotaan Panitia Penyelidik terdiri dari :

Ketua : Prof. Dr. H. Harun Alrasid, S.H.merangkap anggota

Sekretaris : Satya Arinanto, S.H., MH. merangkap anggota

Anggota :

1. A.A. Oka Mahendra, S.H.

2. Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, S.H.

3. Prof. Dr. Koesnadi Hardja-sumantri, S.H.

4. Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M, S.H.

5. Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M.

6. Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., MCL.

7. Rahman A. Tolleng

8. Prof. Dr. Charles Himawan, S.H., LL.M.

8. Prof. H. Sutandyo Wignjo-soebroto, MPA.

Susunan keanggotaan Panitia Penyelidik dapat ditambah sesuai kebutuhan, yang penetapannya dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Panitia Penyelidik.
KEEMPAT :

1. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Penyelidik :

mengikutsertakan para ahli dan unsur masyarakat lainnya.
melaporkannya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Tata kerja Panitia Penyelidik ditetapkan oleh Panitia Penyelidik.
KELIMA :

Panitia Penyelidik melaksanakan tugasnya paling lama 12 bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

KEENAM :

Fasilitas dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Panitia Penyelidik dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

KETUJUH :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo