Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum
Selasa, 16 Maret 2004 | 16:21 WIB

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG REFERENDUM


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan
Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;

b. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang
Referendum;

c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
perlu dicabut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c,
perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985
tentang Referendum;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/
1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

M e m u t u s k a n :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM

Pasal l


Mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288).

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 1999


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 34




PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG REFERENDUM


I UMUM

Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditentukan secara jelas
prosedur untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dalam Undang-undang
Nomor 5 Thhun 1985 tentang Referendum, ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang
Dasar tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip, perwakilan sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal yang sangat mendasar bahwa
di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Referendum.

Selanjutnya.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka sebagai tindak lanjut yang
konkret, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal l

Cukup jelas,

Pasal II
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3818


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

UUD 1945 Belum Berpihak Pada Pers
Penyusup ke Timor Leste akan Ditembak
26 Warga Pencari Suaka Dideportasi ke Timor Leste
26 Warga Timor Leste Dideportasi
Ketua MPR Minta Parlemen Australia Dukung Integritas Indonesia
Senayan Sepi
DPR akan Tingkatkan Hubungan dengan Parlemen Timor Leste
> selengkapnya...


Website

Amien Rais


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data