Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay
Senin, 29 Maret 2004 | 10:50 WIB
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL
KASUS THEYS HIYO ELUAY
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa telah terjadi peristiwa/insiden yang menimbulkan korban kematian terhadap Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional guna mengadakan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa/insiden tersebut;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Membentuk Komisi Penyelidik Nasional kasus Theys Hiyo Eluay, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Komisi Penyelidik Nasional.
KEDUA :
Komisi Penyelidik Nasional bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek kasus tersebut.
KETIGA :
Dalam menyelenggarakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut.
KEEMPAT : Komisi Penyelidik Nasional terdiri dari:
1. Drs. Koesparmono Irsan, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. I Putu Kusa, S.H., sebagai Anggota;
3. Mayor Jenderal TNI Djasri Marin, S.H., sebagai Anggota;
4. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., sebagai Anggota;
5. Inspektur Jenderal Polisi Drs. R. Hillep Engkesman, sebagai Anggota;
6. Indra Tjahya, S.H., sebagai Anggota;
7. DR. Karel Theil Erari, sebagai Anggota;
8. Drs. John Ibo, sebagai Anggota;
9. Drs. Simon Patrice Morin, sebagai Anggota;
10. Drs. Lukas Karl Degey, sebagai Anggota;
11. Prof. DR. H. Amarsings SPF, sebagai Anggota.
KELIMA :
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
KEENAM :
Setelah selesai menjalankan tugasnya, Komisi Penyelidik Nasional melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.
KETUJUH :
Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Nasional kepada masyarakat.
KEDELAPAN:
Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Penyelidik Nasional dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
KESEMBILAN:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo





