Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay

Senin, 29 Maret 2004 | 10:50 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2002

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL

KASUS THEYS HIYO ELUAY


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa telah terjadi peristiwa/insiden yang menimbulkan korban kematian terhadap Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional guna mengadakan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa/insiden tersebut;


Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :


Membentuk Komisi Penyelidik Nasional kasus Theys Hiyo Eluay, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Komisi Penyelidik Nasional.

KEDUA :

Komisi Penyelidik Nasional bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek kasus tersebut.

KETIGA :

Dalam menyelenggarakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut.

KEEMPAT : Komisi Penyelidik Nasional terdiri dari:

1. Drs. Koesparmono Irsan, sebagai Ketua merangkap Anggota;

2. I Putu Kusa, S.H., sebagai Anggota;

3. Mayor Jenderal TNI Djasri Marin, S.H., sebagai Anggota;

4. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., sebagai Anggota;

5. Inspektur Jenderal Polisi Drs. R. Hillep Engkesman, sebagai Anggota;

6. Indra Tjahya, S.H., sebagai Anggota;

7. DR. Karel Theil Erari, sebagai Anggota;

8. Drs. John Ibo, sebagai Anggota;

9. Drs. Simon Patrice Morin, sebagai Anggota;

10. Drs. Lukas Karl Degey, sebagai Anggota;

11. Prof. DR. H. Amarsings SPF, sebagai Anggota.


KELIMA :

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

KEENAM :

Setelah selesai menjalankan tugasnya, Komisi Penyelidik Nasional melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.

KETUJUH :

Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Nasional kepada masyarakat.

KEDELAPAN:

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Penyelidik Nasional dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

KESEMBILAN:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Pebruari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,


ttd.

Edy Sudibyo