close

Kepres RI No.19 Thn. 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek

Senin, 29 Maret 2004 | 11:13 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG

HARI TAHUN BARU IMLEK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hekekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;

b. bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;

c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK.

Pasal 1


Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd

Edy Sudibyo