Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
Senin, 29 Maret 2004 | 14:55 WIB


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa perkembangan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya sudah memasuki fase yang sangat membahayakan dan merupakan ancaman strategis bagi kelangsungan pertumbuhan kehidupan bangsa dan negara;

b. bahwa upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya perlu dilakukan secara komprehensif, multi dimensi, dan terkoordinasi dengan melibatkan Pemerintah dan seluruh unsur lapisan masyarakat;

c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, sehat berwibawa, dan demokratis tidak saja dibutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan profesionalisme dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);

5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);

6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);

7. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional;

Menginstruksikan :

Kepada :

1. Para Menteri

2. Panglima Tentara Nasional Indonesia

3. Jaksa Agung Republik Indonesia

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen

6. Kepala Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

7. Para Gubernur

8. Para Bupati dan Walikota

Untuk :

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya di lingkungan masing-masing.

KEDUA :

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, selalu berkoordinasi dengan Ketua Badan Narkotika Nasional.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.



Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


ttd.

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Selundupkan Heroin, Wilson Diancam Hukuman Mati
Dua Caleg yang Pesta Narkoba Akan Dipecat
Dua Gadis Rusia Diancam Empat Tahun Penjara
97 Persen Masyarakat Jakarta Tahu Bahaya Narkoba
Polisi Tangkap Puluhan WNA
Polisi Ringkus Sindikat Ekstasi
Polisi Tangkap Sindikat Narkoba
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No.17 Thn. 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data