PP RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Rabu, 31 Maret 2004 | 10:57 WIB
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa udara sebagai sumber daya alam yang
mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara
kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta
perlindungan bagi makhluk hidup lainnya;
bahwa agar udara dapat bermanfaat
sebesar-besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara,
dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di
atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian
Pencemaran Udara;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN
PENCEMARAN UDARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan :
- Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu
udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat
memenuhi fungsinya; - Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan
dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara; - Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang
mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya; - Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada
lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang
dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup
lainnya; - Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau
komponen lain yang ada di udara bebas; - Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu
tempat pada saat dilakukan inventarisasi; - Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat,
energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam udara ambien; - Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan
agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya; - Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang
dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien
yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar; - Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu
kegiatan ke udara ambien; - Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang
mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak
maupun sumber tidak bergerak spesifik; - Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak
tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor; - Sumber bergerak spesifik adalah sumber emisi yang bergerak
atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal
laut dan kendaraan berat lainnya; - Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada
suatu tempat; - Sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang
tetap pada suatu tempat yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah; - Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar
maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam
udara ambien; - Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas
maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang
kendaraan bermotor; - Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan
media udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber
bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, atau sumber tidak bergerak spesifik; - Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber
gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat; - Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor adalah batas
maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi
kendaraaan bermotor; - Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu; - Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendaraan bermotor yang
menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan dipasarkan, atau
kendaraan yang sudah beroperasi tetapi akan diproduksi ulang dengan perubahan desain mesin
dan sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor tetapi belum beroperasi di
jalan wilayah Republik Indonesia; - Kendaraan bermotor lama adalah kendaraan yang sudah
diproduksi, dirakit atau diimpor dan sudah beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia; - Uji tipe emisi adalah pengujian emisi terhadap kendaraan
bermotor tipe baru; - Uji tipe kebisingan adalah pengujian tingkat kebisingan
terhadap kendaraan bermotor tipe baru; - Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang tidak
mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang
didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup
lainnya; - Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan
informasi yang berkaitan dengan mutu udara; - Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; - Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola
lingkungan hidup; - Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 2
Pengendalian pencemaran udara meliputi
pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik,
sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya
pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya
mutu udara ambien.
BAB II
PERLINDUNGAN MUTU UDARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan
pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi
gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar
Udara.
Bagian Kedua
Baku Mutu Udara Ambien
Pasal 4
(1) Baku mutu udara ambien nasional ditetapkan sebagai
batas maksimum mutu udara ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara, sebagaimana
terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Baku mutu udara ambien nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
Pasal 5
(1) Baku mutu udara ambien daerah ditetapkan berdasarkan
pertimbangan status mutu udara ambien di daerah yang bersangkutan.
(2) Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan baku mutu udara ambien nasional.
(3) Baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sama dengan atau lebih ketat dari baku mutu udara
ambien nasional.
(4) Apabila Gubernur belum menetapkan baku
mutu udara ambien daerah, maka berlaku baku mutu udara ambien nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(5) Baku mutu udara ambien daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
(6) Kepala instansi yang bertanggung jawab
menetapkan pedoman teknis penetapan baku mutu udara ambien daerah.
Bagian Ketiga
Status Mutu Udara Ambien
Pasal 6
(1) Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan
inventarisasi dan/atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar
udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.
(2) Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan daerah melakukan kegiatan inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Gubernur menetapkan status mutu udara ambien daerah
berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis inventarisasi dan pedoman teknis penetapan status mutu udara ambien.
Pasal 7
(1) Apabila hasil inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menunjukkan status mutu udara ambien daerah berada di atas
baku mutu udara ambien nasional, Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu udara
ambien daerah yang bersangkutan sebagai udara tercemar.
(2) Dalam hal Gubernur menetapkan dan menyatakan status mutu
udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur wajib melakukan
penanggulangan dan pemulihan mutu udara ambien.
Bagian Keempat
Baku Mutu Emisi dan Ambang Batas Emisi Gas Buang
Pasal 8
(1) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan baku mutu
emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, tipe baru
dan kendaraan bermotor lama.
(2) Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi
gas buang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan parameter dominan dan kritis, kualitas bahan bakar dan bahan baku, serta
teknologi yang ada.
(3) Baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi
gas buang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali
setelah 5 (lima) tahun.
Pasal 9
(1) Instansi yang bertanggung jawab melakukan pengkajian
terhadap baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan
bermotor.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak dan sumber bergerak.
Bagian Kelima
Baku Tingkat Gangguan dan Ambang Batas Kebisingan
Pasal 10
(1) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan baku
tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
(2) Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- baku tingkat kebisingan;
- baku tingkat getaran;
- baku tingkat kebauan; dan
- baku tingkat gangguan lainnya.
(3) Baku tingkat gangguan sumber tidak
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek
kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian
bangunan.
(4) Ambang batas kebisingan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek
kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek teknologi.
(5) Baku tingkat gangguan sumber tidak
bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
Pasal 11
(1) Instansi yang bertanggung jawab melakukan pengkajian
terhadap baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak dan ambang batas kebisingan kendaraan
bermotor.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis pengendalian pencemaran udara sumber gangguan dari sumber tidak bergerak dan
kebisingan dari sumber bergerak.
Bagian Keenam
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Pasal 12
(1) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan Indeks
Standar Pencemar Udara.
(2) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia,
hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.
Pasal 13
Kepala instansi yang bertanggung jawab
menetapkan pedoman teknis perhitungan dan pelaporan serta informasi Indeks Standar
Pencemar Udara.
Pasal 14
(1) Indeks Standar Pencemar Udara diperoleh dari pengoperasian
stasiun pemantau kualitas udara ambien secara otomatis dan berkesinambungan.
(2) Indeks Standar Pencemar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipergunakan untuk :
- bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara
ambien di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu;
- bahan pertimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara.
Pasal 15
Indeks Standar Pencemar Udara yang
diperoleh dari pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara ambien sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat.
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Pengendalian pencemaran udara meliputi
pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan
inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak
maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan
darurat.
Pasal 17
(1) Penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pengendalian
pencemaran udara secara nasional ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(2) Kebijaksanaan teknis pengendalian pencemaran udara dan
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima)
tahun.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara di
daerah dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan koordinasi operasional pengendalian pencemaran
udara di daerah dilakukan oleh Gubernur .
(3) Kebijaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
Pasal 19
(1) Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan operasional
pengendalian pencemaran udara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
daerah menyusun dan menetapkan program kerja daerah di bidang pengendalian pencemaran
udara.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan dan pelaksanaan
operasional pengendalian pencemaran udara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Udara dan
Persyaratan Penaatan Lingkungan Hidup
Pasal 20
Pencegahan pencemaran udara meliputi
upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dengan cara :
penetapan baku mutu udara ambien, baku
mutu emisi sumber tidak bergerak, baku tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang dan
kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Bab II Peraturan Pemerintah ini;
penetapan kebijaksanaan pengendalian
pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, 18 dan 19.
Pasal 21
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib :
- menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku
tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
- melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran
udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
- memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat
dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.
Pasal 22
(1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sumber
tidak bergerak yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan wajib memenuhi persyaratan mutu
emisi dan/atau gangguan yang ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui
ketentuan yang telah ditetapkan baginya dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 24
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka pejabat yang berwenang menerbitkan izin
usaha dan/atau kegiatan mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mematuhi
ketentuan baku mutu emisi dan/atau baku tingkat gangguan untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran udara akibat dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban
mengenai baku mutu emisi dan/atau baku tingkat gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Bagian Ketiga
Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Udara
Pasal 25
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya
penanggulangan dan pemulihannya.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 1
Keadaan Darurat
Pasal 26
(1) Apabila hasil pemantauan menunjukan
Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori
berbahaya maka :
Menteri menetapkan dan mengumumkan
keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
Gubernur menetapkan dan mengumumkan
keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.
(2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
Pasal 27
Kepala instansi yang bertanggung jawab
menetapkan pedoman teknis tata cara penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat
pencemaran udara.
Paragraf 2
Sumber Tidak Bergerak
Pasal 28
Penanggulangan pencemaran udara sumber
tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah
ditetapkan, pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar
lokasi kegiatan, dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis
pengendalian pencemaran udara.
Pasal 29
(1) Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan
pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak.
Pasal 30
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber
tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien,
baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber
tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Paragraf 3
Sumber Bergerak
Pasal 31
Penanggulangan pencemaran udara dari sumber
bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi gas buang, pemeriksaan
emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama, pemantauan
mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di
jalan dan pengadaan bahan bakar minyak bebas timah hitam serta solar berkadar belerang
rendah sesuai standar internasional.
Pasal 32
(1) Instansi yang bertanggungjawab
mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak.
(2) Kepala instansi yang bertanggungjawab
menetapkan pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak.
Pasal 33
Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan
bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas
buang kendaraan bermotor.
Pasal 34
(1) Kendaraan bermotor tipe baru wajib
menjalani uji tipe emisi.
(2) Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang
dinyatakan lulus uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji
tipe emisi.
(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab
menetapkan tata cara dan metode uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru.
(4) Uji tipe emisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
Pasal 35
(1) Hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru yang
dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib disampaikan kepada Kepala instansi yang
bertanggung jawab dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan
angka parameter-parameter polutan hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis tata cara pelaporan hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 36
(1) Setiap kendaraan bermotor lama wajib
menjalani uji emisi berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Gubernur melaporkan hasil evaluasi uji
emisi berkala kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu)
tahun sekali kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Paragraf 4
Sumber Gangguan
Pasal 37
Penanggulangan pencemaran udara dari
kegiatan sumber gangguan meliputi pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan,
pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemeriksaan penaatan terhadap
ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
Pasal 38
(1) Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan
pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber gangguan.
(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan.
Pasal 39
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber
tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber
tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Pasal 40
Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan
bermotor lama yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan.
Pasal 41
(1) Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe
kebisingan.
(2) Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji
tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe kebisingan.
(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis tata cara dan metode uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
(4) Uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 42
(1) Hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), wajib disampaikan kepada Kepala instansi
yang bertanggung jawab dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan
hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman
teknis tata cara pelaporan hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 43
(1) Setiap kendaraan bermotor lama wajib
menjalani uji kebisingan berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Gubernur melaporkan hasil evaluasi uji
kebisingan berkala kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1
(satu) tahun sekali kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 44
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Pasal 45
(1) Dalam hal wewenang pengawasan
diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II dapat melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang membuang emisi dan/atau gangguan.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Gubernur/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dapat
menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
Pasal 46
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh
pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib dilaporkan kepada
Kepala instansi yang bertanggung jawab sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 47
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) berwenang melakukan pemantauan, meminta
keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan,
memasuki tempat tertentu, mengambil contoh mutu udara ambien dan/atau mutu emisi,
memeriksa peralatan, memeriksa instalasi serta meminta keterangan dari pihak yang
bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau
tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Pasal 48
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib :
- mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan
membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut; - memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun
tertulis apabila hal itu diminta pengawas; - memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh
pengawas; - mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh
udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas; dan - mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar
dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.
Pasal 49
Hasil inventarisasi dan pemantauan baku
mutu udara ambien, baku mutu emisi, baku tingkat gangguan dan indeks standar pencemar
udara yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
dan Pasal 45 ayat (2) wajib disimpan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Pasal 50
(1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara yang telah
dilakukan kepada instansi yang bertanggung jawab, instansi teknis, dan instansi terkait
lainnya.
(2) Pedoman dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 51
(1) Dalam rangka kegiatan pengawasan, masyarakat dapat melakukan
pemantauan terhadap mutu udara ambien.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab, instansi teknis, dan instansi terkait
lainnya.
(3) Hasil pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh instansi yang bertanggung jawab, instansi
teknis, dan instansi terkait lainnya sebagai bahan pertimbangan penetapan pengendalian
pencemaran udara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 52
Segala biaya yang timbul sebagai akibat
dari upaya pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan dari sumber tidak bergerak yang
dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 53
Segala biaya yang timbul sebagai akibat
pengujian tipe emisi dan kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan pelaporannya dalam
rangka pengendalian pencemaran udara dan/atau gangguan dibebankan kepada perakit, pembuat
, pengimpor kendaran bermotor.
BAB VI
GANTI RUGI
Pasal 54
(1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggulangan
pencemaran udara serta biaya pemulihannya.
(2) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, akibat terjadinya pencemaran udara wajib
membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan.
Pasal 55
Tata cara perhitungan biaya, penagihan dan
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri.
BAB VII
SANKSI
Pasal 56
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 21, Pasal 22
ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39, Pasal 47
ayat (2), Pasal 48, dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini yang diduga dapat
menimbulkan dan/atau mengakibatkan pencemaran udara dan/atau gangguan diancam dengan
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46
dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 33 yang
berkaitan dengan kendaraan bermotor lama, Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 yang berkaitan
dengan kendaraan bermotor lama, dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini yang tidak
memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau ambang batas kebisingan diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki
izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah
ini semua peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara yang telah
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1999 NOMOR 86
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 41 TAHUN 1999
TANGGAL : 26 MEI 1999
BAKU MUTU UDARA AMBIEN NASIONAL
size="2">No. | face="Arial" size="2">Parameter | face="Arial" size="2">Waktu Pengukuran | face="Arial" size="2">Baku Mutu | face="Arial" size="2">Metode Analisis | face="Arial" size="2">Peralatan |
1 | SO2 | 1 Jam | 900 ug/Nm3 | Pararosanilin | Spektrofotometer |
| (Sulfur Dioksida) | 24 Jam | 365 ug/Nm3 | |||
1 Thn | 60 ug/Nm3 | ||||
2 | CO | 1 Jam | 30.000 ug/Nm3 | NDIR | NDIR Analyzer |
| (Karbon Monoksida) | 24 Jam | 10.000 ug/Nm3 | |||
1 Thn | - | ||||
3 | NO2 | 1 Jam | 400 ug/Nm3 | Saltzman | Spektrofotometer |
| (Nitrogen Dioksida) | 24 Jam | 150 ug/Nm3 | |||
1 Thn | 100 ug/Nm3 | ||||
4 | O3 | 1 Jam | 235 ug/Nm3 | Chemiluminescent | Spektrofotometer |
| (Oksidan) | 1 Thn | 50 ug/Nm3 | |||
5 | HC | 3 Jam | 160 ug/Nm3 | Flame | Gas |
| (Hidro Karbon) | Chromatogarfi | ||||
6 | PM10 | 24 Jam | 150 ug/Nm3 | Gravimetric | Hi - Vol |
| (Partikel < 10 um ) | |||||
| PM2,5 (*) | 24 Jam | 65 ug/Nm3 | Gravimetric | Hi - Vol | |
| (Partikel < 2,5 um ) | 1 Thn | 15 ug/Nm3 | Gravimetric | Hi - Vol | |
7 | TSP | 24 Jam | 230 ug/Nm3 | Gravimetric | Hi - Vol |
| (Debu) | 1 Thn | 90 ug/Nm3 | |||
8 | Pb | 24 Jam | 2 ug/Nm3 | Gravimetric | Hi – Vol |
| (Timah Hitam) | 1 Thn | 1 ug/Nm3 | Ekstraktif | ||
Pengabuan | AAS | ||||
9. | Dustfall | 30 hari | |||
| (Debu Jatuh ) | 10 Ton/km2/Bulan (Pemukiman) | Gravimetric | Cannister | ||
20 Ton/km2/Bulan | |||||
(Industri) | |||||
10 | Total Fluorides (as F) | 24 Jam | 3 ug/Nm3 | Spesific Ion | Impinger atau |
90 hari | 0,5 ug/Nm3 | Electrode | Countinous | ||
11. | Fluor Indeks | 30 hari | 40 u g/100 cm2 | Colourimetric | Limed Filter Paper |
12. | Khlorine & | 24 Jam | 150 ug/Nm3 | Spesific Ion | Impinger atau |
| Khlorine Dioksida | Electrode | Countinous | |||
13. | Sulphat Indeks | 30 hari | 1 mg SO3/100 | Colourimetric | Lead |
Dari Lead
| Peroxida Candle |
Catatan :
Nomor 10 s/d 13 Hanya di berlakukan untuk daerah/kawasan
Industri Kimia Dasar
Contoh : - Industri Petro Kimia
- Industri Pembuatan Asam Sulfat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE




