Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Dewan Pembina Industri Strategis
Rabu, 31 Maret 2004 | 16:58 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG

DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk membangun infrastruktur industri nasional dalam rangka peningkatan ketahanan nasional, perlu mengembangkan industri unggulan berbasis teknologi yang bersifat strategis;

b. bahwa untuk mengembangkan industri yang bersifat strategis diperlukan pembinaan yang berorientasi jangka panjang;

c. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS.

Pasal 1

Dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, diperlukan penyempurnaan fungsi dan susunan Dewan Pembina Industri Strategis, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan.

Pasal 2

Dewan bertugas membantu Presiden dalam rangka penetapan kebijakan pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif serta penyelarasan kebijakan antar departemen teknis dan lembaga pemerintah lainnya, dalam rangka mendukung per-kembangan industri strategis.

Pasal 3

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan menetapkan bidang dan jenis industri yang digolongkan sebagai industri strategis serta memantau perkembangan peran industri strategis tersebut dalam pembangunan nasional.

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :

Ketua :

1. Presiden;

Wakil Ketua/Ketua Pelaksana Harian :

2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Anggota :

3. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN;

4. Menteri Perindustrian dan Per-dagangan;

5. Menteri Pertahanan Keamanan;

6. Menteri Perhubungan;

7. Menteri Keuangan;

8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;

9. Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;

10. Direktur Utama Perusahaan Per- seroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;

11. Ketua Kamar Dagang Indonesia;

Sekretaris Dewan (merangkap anggota)

Sekretaris I : 12. Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi;

Sekretaris II : 13. Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

(2) Dewan dapat membentuk kelompok kerja dan mengundang pihak lain sesuai kebutuhan.

Pasal 5

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Sekretariat Dewan di lingkungan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 6

Segala pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Dewan dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 7

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Tetap Larang Eksport Pasir Laut
Gapki: Ekspor CPO Indonesia Diprediksi Menurun
Jawa Timur Akan Mendirikan Perusahaan Penjamin Investasi
Pemerintah Atur Tata Niaga Impor Garam
Rini Soewandi Soroti Kebijakan Pemda DKI
Sultan Siap Menjadi Agunan Masyarakat Miskin
Bea Cukai Curigai Dua Importir Daging Ilegal
Peluang TPT di Pasar Uni Eropa Terbuka
Rupiah Melemah, Pengusaha Retail Naikkan Harga
Presiden: Industri Tekstil Harus Perhatikan HAKI
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PP RI No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar
Kabupaten Kediri Dirikan Posko Tanggap Flu Burung
Jawa Barat Butuh Badan Pemberdayaan Perempuan
Dradjad : Awasi Tim Pansus Angket BBM DPR
Kota Tangerang Siapkan Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data