close

Keppres RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Dewan Pembina Industri Strategis

Rabu, 31 Maret 2004 | 16:58 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG

DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk membangun infrastruktur industri nasional dalam rangka peningkatan ketahanan nasional, perlu mengembangkan industri unggulan berbasis teknologi yang bersifat strategis;

b. bahwa untuk mengembangkan industri yang bersifat strategis diperlukan pembinaan yang berorientasi jangka panjang;

c. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS.

Pasal 1

Dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, diperlukan penyempurnaan fungsi dan susunan Dewan Pembina Industri Strategis, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan.

Pasal 2

Dewan bertugas membantu Presiden dalam rangka penetapan kebijakan pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif serta penyelarasan kebijakan antar departemen teknis dan lembaga pemerintah lainnya, dalam rangka mendukung per-kembangan industri strategis.

Pasal 3

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan menetapkan bidang dan jenis industri yang digolongkan sebagai industri strategis serta memantau perkembangan peran industri strategis tersebut dalam pembangunan nasional.

Pasal 4

(1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :

Ketua :

1. Presiden;

Wakil Ketua/Ketua Pelaksana Harian :

2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Anggota :

3. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN;

4. Menteri Perindustrian dan Per-dagangan;

5. Menteri Pertahanan Keamanan;

6. Menteri Perhubungan;

7. Menteri Keuangan;

8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;

9. Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;

10. Direktur Utama Perusahaan Per- seroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;

11. Ketua Kamar Dagang Indonesia;

Sekretaris Dewan (merangkap anggota)

Sekretaris I : 12. Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi;

Sekretaris II : 13. Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

(2) Dewan dapat membentuk kelompok kerja dan mengundang pihak lain sesuai kebutuhan.

Pasal 5

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Sekretariat Dewan di lingkungan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 6

Segala pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Dewan dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 7

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE