Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
Kamis, 01 April 2004 | 10:45 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166 TAHUN 1999
TENTANG
TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI
PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk sekaligus merupakan unsur pendukung kegiatan ekonomi, sehingga perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dengan harga yang terjangkau disertai mutu pelayanan yang baik;

b. bahwa PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan pada dewasa ini memikul beban pengusahaan dan penyelenggaraan tenaga listrik yang berat dan pelik, sehingga perlu dilakukan berbagai tindakan untuk membantu upaya penyehatan melalui restrukturisasi dan rehabilitasi perusahaan;

c. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk mendukung Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara, dipandang perlu menyempurnakan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Milik Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.

Pasal 1

Untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha dibentuk Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut :

Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

Wakil Ketua : Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;

Anggota : 1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Pertambangan dan Energi;

3. Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas :

a. menetapkan dan meninjau kembali kebijaksanaan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara;

b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dengan pihak ketiga;

c. menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibantu oleh Sekretaris dan Kelompok Kerja yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja wajib mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.

Pasal 6

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Kelompok Kerja berhak mendapat segala bantuan dan kemudahan dari PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara untuk memperoleh data dan/atau informasi yang diperlukan berkaitan dengan topik yang dibahas dalam rapat Kelompok Kerja.

(2) Dalam hal tertentu, Kelompok Kerja dapat meminta instansi lain yang tekait sebagai nara sumber untuk memberikan penjelasan dan data akurat yang diperlukan.

Pasal 7

Keputusan-keputusan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibawakan oleh Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara kedalam Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Kelompok Kerja dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.

Pasal 10

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,


Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima TNI dan KPK Bahas Korupsi Puteh Besok
PLN Akan Bangun Interkoneksi Sumatera-Malaysia
Perum Inhutani Siap Jalankan Restrukturisasi
Tahun 2004, PTPN III Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun
PLN Pastikan CNOOC Pasok PLTG Cilegon
Negosiasi Gas PLN-ConocoPhilips Terhambat Harga
Tunggakan Listrik Pelanggan Mencapai Rp 1 Triliun
Keuntungan PLN Bertambah Selama Pemilu
PLN Jawa Timur Rugi Rp 1 Triliun Setiap Tahun
2004, Kimia Farma Beralih ke Pasar Reguler
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No.19 Thn.2003 Tentang BUMN
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Pembuang Limbah
IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data