Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres RI No. 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Kamis, 01 April 2004 | 10:53 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177 TAHUN 1999

TENTANG

KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk memberikan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dipandang perlu membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN.

Pasal 1

Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari :

Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

Anggota :

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

3. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;

4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 2

Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas :

a. merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi Bank;

b. merumuskan arah kebijakan bagi restrukturisasi utang perusahaan yang terkait dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama yang berhubungan dengan penyehatan perbankan;

c. merumuskan kriteria optimalisasi nilai aset melalui restrukturisasi industri dan pelepasan aset secara transparan dan efektif guna mengamankan pengembalian uang negara;

d. mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas.

Pasal 3

(1) Rumusan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

(2) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan lembaga lain yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan.

Pasal 4

(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(2) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia mengenai kebijakan moneter, sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

Pasal 6

Komite Kebijakan Sektor Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Komite Kebijakan Sektor Keuangan membentuk Sekretariat Komite yang bertugas menyiapkan masukan dan rekomendasi bagi perumusan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Sekretariat Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Akan Lakukan Tiga Hal Penting
Permohonan Pailit Asuransi Diusulkan Hanya oleh Menkeu
Seleksi Calon Deputi Gubernur Senior BI Segera Digelar
Subsidi BBM Dinaikkan
Bank Indonesia Belum Akan Merevisi Rupiah
FASBI Akan Serap Dana Pembayaran Obligasi Negara
Pemerintah Tak Khawatirkan Penurunan Rupiah
Tiga Fraksi di DPR Dukung Anwar Nasution
Pande Lubis Dihukum Empat Tahun
DPR Setuju Penghapusan Utang KUT Rp 5,7 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Dipasena
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
Keppres RI No. 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
> selengkapnya...

Website

Situs Bank Indonesia
BPPN


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data