Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Kamis, 01 April 2004 | 14:08 WIB



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2003

TENTANG

PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

5. Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

6. Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana

7. Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Pasal 3

(1) Pimpinan satuan kerja dari tersangka, terdakwa, atau terpidana wajib memperlancar jalannya proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat (1) ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB II

PENYIDIKAN

Pasal 4


Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur menurut hukum acara pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Pasal 5

Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut:

a. Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

b. Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

c. Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

d. Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama;

e. Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.

Pasal 6

(1) Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memperhatikan tempat kejadian perkara.

(2) Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana di wilayahnya dapat disidik oleh kesatuan yang lebih atas dari kesatuan ia bertugas.

Pasal 7

(1) Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali dalam hal:

a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau

b. ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

(1) Bagi tersangka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka lainnya.

(2) Bagi terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan terdakwa lainnya.

Pasal 9

Surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka dan pimpinan kesatuan kerja tersangka.

Pasal 10

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan secara langsung.

(3) Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Kapolri.


BAB III

PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN

Pasal 11


Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pemeriksaan di muka sidang pengadilan dilakukan oleh Hakim Peradilan Umum sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV

BANTUAN HUKUM

Pasal 13


(1) Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.

(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya.


BAB V

PEMASYARAKATAN

Pasal 14


Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.







Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Januari 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Januari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI






LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 3


--------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2003

TENTANG

PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


I. UMUM


Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168), Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga status hukum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan status hukum anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia lainnya dan tunduk pada kekuasaan peradilan militer.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168), sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang tersebut, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Sebagai konsekwensi logis dengan tunduknya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kekuasaan peradilan umum, maka semua ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hukum militer baik materiil maupun formal yang diberlakukan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia tidak berlaku lagi bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) mengamanatkan dibuatnya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya, maka perlu dibuat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Cukup Jelas

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

Cukup Jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan “penyidik di lingkungan peradilan umum” adalah penyidik pada satuan fungsi reserse untuk menyidik tindak pidana umum dan penyidik pada satuan fungsi lalu lintas untuk kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ayat ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan agar penyidikan lebih obyektif.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan jabatan adalah jabatan struktural, non struktural dan/atau fungsional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas



Pasal 14

Untuk mendukung kelancaran pembinaan pemasyarakatan bagi narapidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengadakan kerjasama dengan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pasal 15

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4257


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolda Akui Pelanggaran HAM di Manggarai
Polri Akan Bentuk 120 Polres Baru
Sejumlah Perwira Tinggi TNI Dimutasi
Ja'far Umar Thalib Temui Menko Polkam
Menantu Alex Manuputty Dimutasi
Lantaran Narkoba, Perwira Polda Sumut Ditangkap
Tidak Ada Pengamanan Khusus di Daerah Konflik
Saksi Mahkota Kasus 900 Ekstasi Yakin Dijebak
Sidang Peledakan Bom Gedung MPR/DPR RI, Ditunda
Mahasiswa Tuntut Kapolri Diadili
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data