Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Jum'at, 02 April 2004 | 11:20 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG
GAJI POKOK PIMPINAN DAN
HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa gaji pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG.

Pasal 1

Besarnya gaji pokok bagi :

a. Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

b. Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

c. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah Rp 4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

d. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 2

Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2000.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai besarnya gaji pokok Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd
BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 17



 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Bismar Siregar: Habibie Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Komnas HAM Pertanyakan Rencana Kejaksaan Agung
Jaksa Cari Celah untuk Ajukan PK Kasus Akbar
Penangguhan Penahanan Akbar Tandjung Pernah Dipertanyakan MA
Dadang dan Winfried Dieksekusi Hari Ini
BEM Se-Jabotabek Datangi Komnas HAM
Habibie: Kita Harus Terima Putusan MA
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data