Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM

Jum'at, 02 April 2004 | 11:35 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2003

TENTANG

HONORARIUM BAGI ANGGOTA

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DAN

TUNJANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DAN TUNJANGAN KETUA DAN WAKIL KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA



Pasal 1



(1) Kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium.

(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.


Pasal 2

(1) Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(2)Besarnya tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.


Pasal 3

Honorarium Anggota dan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai bulan April 2003.


Pasal 4


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.


Pasal 5


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II




Edy Sudibyo