Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
Jum'at, 02 April 2004 | 16:54 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2000
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dalam upaya meningkatkan daya saing di bidang pelayanan jasa penyiaran kepada masyarakat pada era globalisasi, dipandang perlu mengalihkan bentuk satuan kerja instansi Pemerintah menjadi badan usaha pelayanan yang secara mandiri dan otonom mengelola manajemen instansinya;

b. bahwa Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu unit pelaksana teknis Pemerintah di bidang jasa penyiaran secara audio visual, sejalan dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pelayanan yang dicapai, perlu memiliki landasan kerja guna meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan jasa penyiarannya;

c. bahwa guna kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengelolaan Televisi Republik Indonesia secara ekonomis di satu pihak dan diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan negara di lain pihak, maka perlu mengalihkan status Televisi Republik Indonesia menjadi suatu badan usaha pelayanan, yang memiliki kewenangan otonomi yang lebih luas;

d. bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan ketentuan tentang Pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad tahun 1927 nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk- bentuk Usaha Negara menjadi Undang–undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701);

5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

2. Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan kegiatan penyiaran Televisi Republik Indonesia, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah berupa kekayaan Negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000, yang selanjutnya disingkat PERJAN.

3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan PERJAN.

4. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.

6. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi PERJAN dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar PERJAN dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.

7. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN dengan tujuan agar PERJAN melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

8. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai PERJAN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.

9. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian PERJAN, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

10. Penyiaran Televisi adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan atau lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat bantu.

11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk gambar, grafis atau bentuk lainnya dan suara yang dipancarkan atau ditransmisikan melalui gelombang elektromagnetik baik teresterial maupun satelit, kabel serat optik atau media lainnya yang dapat diterima oleh khalayak dengan pesawat penerima siaran televisi dengan atau tanpa alat bantu.

12. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayar oleh pemilik pesawat penerima siaran televisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN

Pasal 2


Untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan kegiatan usaha penyiaran televisi, dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia.

BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 3


(1) PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang penyiaran televisi.

(2) PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap PERJAN berlaku Hukum Indonesia.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu

Pasal 4


PERJAN berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5

PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Ketiga
Maksud, Tujuan dan Kegiatan

Pasal 6


Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungan.

Pasal 7

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PERJAN menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.

Bagian Keempat
Sumber Penerimaan dan Pengembangan Usaha

Pasal 8


Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 7, PERJAN dapat menerima:

a. bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang ataupun barang;

b. iuran penyiaran;

c. kontribusi siaran iklan niaga dari Lembaga Penyiaran Televisi Swasta;

d. hasil kerja sama dengan pihak lain yang terkait;

e. hasil usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 9

Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat :

a. menerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;

c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.

Bagian Kelima
Kekayaan

Pasal 10


(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.

(2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.

(3) Besarnya modal PERJAN pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Televisi Republik Indonesia sebagai unit pelaksana teknis, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.

(4) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Keenam
Pembinaan

Pasal 11


(1) Pembinaan keuangan dan pembinaan teknis PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(2) Pembinaan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.

(3) Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha serta kebijakan pengembangan lainnya.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan.

(5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(6) Dalam rangka melaksanakan pembinaan PERJAN, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Bagian Ketujuh
Direksi

Pasal 12


(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.

(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya menjadi Direktur Utama.

Pasal 13

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang :

a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;

b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;

c. berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 14

(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

(2) Anggota Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :

a. tidak melaksanakan tugas dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;

d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan pengelolaan PERJAN.

(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.

(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) masih dalam proses maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut batal.

(8) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

(9) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

Anggota-anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :

a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan PERJAN;

b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;

c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Direksi mempunyai tugas dan wewenang untuk :

a. memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;

b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan PERJAN;

c. mewakili PERJAN di dalam dan di luar Pengadilan;

d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan;

e. menetapkan kebijakan operasional PERJAN;

f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;

g. mengadakan serta memelihara pembukuan dan administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN;

h. menetapkan struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;

i. mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j. menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

k. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.

Pasal 17

(1) Dalam menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 :

a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;

b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.

(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas.

(5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa tersebut kepada :

a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau

b. seorang atau beberapa orang pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama;

c. orang lain atau badan lain yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Pasal 18

Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili PERJAN apabila :

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN.

Pasal 21

(1) Rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.

(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

Pasal 22

(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, sekurang-kurangnya memuat :

a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;

b. posisi PERJAN saat ini;

c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;

d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.

(2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku secara efektif.

(3) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 23

(1) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, huruf f sekurang-kurangnya memuat :

a. Rencana Kerja;

b. Rencana Anggaran;

c. Proyeksi Keuangan;

d. hal-hal lain yang memerlukan pengesahan Menteri Keuangan.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.

(3) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.

(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas

Pasal 24


Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 25

Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang :

a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan

c. Warga Negara Indonesia.

Pasal 26

Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.

Pasal 27

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 28

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas :

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERJAN;

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN; atau

d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam PERJAN.

(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1(satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.

(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.

(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 29

(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :

a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi;

b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERJAN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan :

a. Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;

b. ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban :

a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN yang diusulkan oleh Direksi;

b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN;

c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;

d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN.

(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 31

Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :

a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERJAN;

b. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan PERJAN;

c. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

d. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;

e. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Pasal 32

Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERJAN.

Pasal 33

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERJAN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.

Pasal 34

(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban Dewan Pengawas.

(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 35


(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 36

Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERJAN, serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya.

Pasal 37

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

Pasal 38

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 39

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PERJAN sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Sistem Akuntansi dan Pelaporan

Pasal 40


Tahun Buku PERJAN adalah tahun anggaran, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Pasal 41

Perhitungan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Pasal 42

Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k memuat sekurang-kurangnya :

a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;

b. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai;

c. kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;

d. permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;

e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 43

(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 44

(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.

(2) Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk dimintakan pengesahan.

Pasal 45

(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Laporan Tahunan tersebut sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(2) Dalam hal Laporan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut, ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Pasal 46

Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Dewan Pengawas.

Pasal 47

Laporan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Bab ini disampaikan dengan bentuk isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kesebelas
Kepegawaian

Pasal 48


(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil.

(2) Direksi atas persetujuan Menteri Keuangan dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keduabelas
Penggunaan Sisa Penerimaan

Pasal 49


Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaannya oleh Menteri Keuangan.

Pasal 50

(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap pegawai PERJAN diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketigabelas
Ketentuan lain-lain

Pasal 51


Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 52

Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 53

(1) Selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN, pihak lain manapun dilarang mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.

(2) Instansi Pemerintah dilarang membebani PERJAN di luar tugas pokok dan fungsi PERJAN.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54


Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Televisi Republik Indonesia sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintahan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 85


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puluhan Dosen Datangi Kantor Pos Metro Medan
RCTI Hentikan Tayangan MOP
Hakim Tolak Permohonan untuk Menahan Tomy Winata
Karyawan Berita Buana Gugat Perusahaan
Kapolres Jakarta Barat Disidang Besok
Wartawan Protes Polda Metro Jaya
Kemenangan Tempo Berkekuatan Hukum Tetap
1.000 Rumah Untuk Wartawan Segera Dibangun
Terdakwa Kasus Tempo Minta Tomy Winata Ditahan
Koresponden New York Times Ditangkap Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Banyuwangi Dapat Rp 7 Miliar
Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar
Kabupaten Kediri Dirikan Posko Tanggap Flu Burung
Jawa Barat Butuh Badan Pemberdayaan Perempuan
Dradjad : Awasi Tim Pansus Angket BBM DPR

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data