Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
Selasa, 06 April 2004 | 10:29 WIB


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2003

TENTANG

PERCEPATAN PELAKSANAAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH,

PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI,

KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA,

DAN KOTA SORONG



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong dipandang perlu dilakukan percepatan penyiapan sarana dan prasarana, pembentukan organisasi perangkat Daerah, dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah;

b. bahwa sesuai tuntutan dan perkembangan aspirasi masyarakat serta kondisi politik Nasional yang kondusif pada saat ini, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Propinsi Irian Jaya Barat perlu direalisasikan secara terarah, terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Percepatan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dengan Instruksi Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

6. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894);

7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem-binaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada :


1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Keuangan;

3. Gubernur Propinsi Papua;

4. Bupati/Walikota se Propinsi Papua.


Untuk :


PERTAMA :

Menteri Dalam Negeri melakukan percepatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, masing-masing dengan tugas sebagai berikut:

a. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah;

b. Mempersiapkan penetapan dan penyesuaian batas-batas wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Propinsi Irian Jaya;

c. Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah dalam rangka pembentukan Organisasi Perangkat Daerah;

d. Memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Propinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat dalam rangka pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi;

e. Mengaktifkan pejabat Gubernur, para pejabat dan penataan aparatur Pemerintah Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah serta mengupayakan dukungan sarana dan prasarana yang memadai;

f. Melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan mengadakan pertemuan dengan pejabat Pemerintah Daerah;

g. Memberikan petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.

KEDUA :

Menteri Keuangan menyiapkan anggaran khusus yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan langkah komprehensif yang belum tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KETIGA :

Gubernur memberikan dukungan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong masing-masing dengan tugas sebagai berikut:

a. Pengalihan personil, pembiayaan, asset dan dokumen;

b. Supervisi dan dukungan pada pembentukan dan penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru.

KEEMPAT :

Bupati/Walikota mendukung untuk memperlancar pengalihan dan penataan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.

KELIMA :

Untuk memperlancar percepatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999, Menteri Dalam Negeri dapat membentuk Tim Asistensi untuk memberikan dukungan/bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam kaitan penyelenggaraan Pemerintahan Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah.

KEENAM :

Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala.


Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.




Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,




ttd



Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Malarangeng: Tolak Pengambilalihan Kewenangan Pemda di Laut
Pemkab Kuningan Perketat Aturan Pendakian Gunung Ciremai
Jumlah Penduduk Miskin Turun
Izin Pengerukan Pasir Laut Langgar UU
Pemkab Bekasi Serahkan Kasus Maruta ke BPK
Untuk Periksa Abdullah Puteh, KPK Tak Dimungkinkan Minta Ijin Presiden
Alisansi Turunkan Bagul Unjuk Rasa di Bundaran HI
Gubernur Belum Menunjuk Pelaksana Bupati Kampar
Pemprov Banten Akan Beli Kapal Patroli
Properti Komersial Tanpa IMB Akan Dintindak Tegas
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data