Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Senin, 12 April 2004 | 10:30 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1980 TENTANG
KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undangundang
Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086),
dipandang perlu mengatur penanaman Papaver, Koka, dan Ganja
dalam suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);

4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086);


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN
PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3086);

2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver Somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya;

3. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua jenis Erythroxylon dari keluarga erythroxylceae;

4. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua genus Cannabis termasuk biji dan buahnya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


BAB II

KEWAJIBAN MELAPOR

Pasal 2


(1) Lembaga berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kesehatan mengenai lokasi, luas tanaman, hasil tanaman, hasil panen Papaver, Koka, dan Ganja serta penggunaan, persediaan awal dan persediaan akhir panen.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditanda tangani oleh penanggung jawab yang tercantum dalam surat izin.

Pasal 3

Bentuk dan isi laporan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 4

Lembaga harus segera memberi laporan kepada yang berwajib (polisi) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahui adanya kehilangan tanaman dan hasil panen.

BAB III

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 5


Dilarang tanpa hak menanam atau memelihara atau menguasai tanaman Papaver, Koka, dan Ganja.

Pasal 6

Kecuali untuk tujuan Ilmu Pengetahuan, Lembaga dilarang menggunakan atau memelihara tanaman Papaver, Koka dan Ganja.


BAB IV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 7


(1) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 4 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

(2) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika


BAB V

KETENTUAN PENUTUP
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 8


Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 9

Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 januari 1980.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd

SUDHARMONO, SH, H

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 1

http://www.yanfar.go.id/yanfar/images_data/image_195_1.pdf


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gapki: Ekspor CPO Indonesia Diprediksi Menurun
Warga Ghana Divonis Mati
Kapolres Jakarta Barat Disidang Besok
Pemerintah Akui Peredaran Benih Palsu
Pemerintah Akan Perpanjang Penutupan Impor Beras
Lantaran Narkoba, Perwira Polda Sumut Ditangkap
Koresponden New York Times Ditangkap Polisi
Saksi Mahkota Kasus 900 Ekstasi Yakin Dijebak
Serikat Pekerja Perhutani Berunjuk Rasa
Eksport Hasil Perikanan Terus Meningkat
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No. 8 Tahun 2000 Tentang Penetapan Harga Dasar Gabah Serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data