PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja

Senin, 12 April 2004 | 10:30 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1980 TENTANG
KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undangundang
Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086),
dipandang perlu mengatur penanaman Papaver, Koka, dan Ganja
dalam suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);

4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086);


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN
PENANAMAN PAPAVER, KOKA, DAN GANJA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3086);

2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver Somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya;

3. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua jenis Erythroxylon dari keluarga erythroxylceae;

4. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua genus Cannabis termasuk biji dan buahnya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


BAB II

KEWAJIBAN MELAPOR

Pasal 2


(1) Lembaga berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kesehatan mengenai lokasi, luas tanaman, hasil tanaman, hasil panen Papaver, Koka, dan Ganja serta penggunaan, persediaan awal dan persediaan akhir panen.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditanda tangani oleh penanggung jawab yang tercantum dalam surat izin.

Pasal 3

Bentuk dan isi laporan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 4

Lembaga harus segera memberi laporan kepada yang berwajib (polisi) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahui adanya kehilangan tanaman dan hasil panen.

BAB III

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 5


Dilarang tanpa hak menanam atau memelihara atau menguasai tanaman Papaver, Koka, dan Ganja.

Pasal 6

Kecuali untuk tujuan Ilmu Pengetahuan, Lembaga dilarang menggunakan atau memelihara tanaman Papaver, Koka dan Ganja.


BAB IV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 7


(1) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar Pasal 2, 3, dan Pasal 4 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

(2) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika


BAB V

KETENTUAN PENUTUP
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 8


Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 9

Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 januari 1980.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd

SUDHARMONO, SH, H

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 1

http://www.yanfar.go.id/yanfar/images_data/image_195_1.pdf