Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Selasa, 13 April 2004 | 13:59 WIB

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:


a. a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan
pemerintahan , dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil,
makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;

b. b. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan
pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi
peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahanan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas koropsi, kolusi, dan nipotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.

c. c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa system keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antara tingkat pemerintahan

d. d. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan
Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus
Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perekembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur Pemerintah Pusat dan Daerah.

Mengingat :

1. 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 (4), Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

2. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xv/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaga
Negara Nomor 3839 ).


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. 1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu system pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar –Daerah secara proposional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan tersebut, termasuk tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut , termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan.

2. 2. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

3. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.

4. 4. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

5. 5. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

6. 6. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Provinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.

7. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , yang selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

8. 8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

9. 9. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

10. 10. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.

11. 11. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

12. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang
ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

13. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

14. 14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

15. 15. Pinjaman daerah adalah senua transaksi mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehinggga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali,tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.

16. 16. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah
Provinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi.

17. 17. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan.

18. 18. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemamouan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran nya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

19. 19. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

20. 20. DokumenDaerah adalah semua dokumen yang diterbitkan
Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam lembaran Daerah
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

BAB II

DASAR-DASAR PEMBIAYAAN

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 2


(1) (1) Penyelenggaraan tuga Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dibiayai atas beban APBD.

(2) (2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN.

(3) (3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN.

(4) (4) Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.


BAB III

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN

PELAKSANAAN DESENTRALISASI

Bagian Pertama
Sumber-sumber Penerimaan Daerah

Pasal 3


Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi
adalah:

a. a. Pendapatan Asli Daerah;

b. b. Dana Perimbangan;

c. c. Pinjaman Daerah;

d. d. Lain-lain Penerimaan yang sah.


Bagian Kedua

Sumber Pendapatan Asli daerah

Pasal 4


Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf a, terdiri dari:

a. a. hasil pajak daerah;

b. b. hasil retribusi Daerah;

c. c. hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan;

d. d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 5


(1) (1) Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, diatur dengan undang-undang.

(2) (2) Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketiga

Dana Perimbangan

Pasal 6


(1) (1) Dana Perimbangan terdiri dari :

a. a. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Perolehan atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber
daya alam;

b. b. Dana Alokasi Umum;

c. c. Dana Alokasi Khusus;

(2) (2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10 % (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90 %(sembilan puluh persen) untuk Daerah.

(3) (3) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20 % (dua puluh persen) untuk
Pemerintah Pusat dan 80 % (delapan puluh persen) untuk Daerah.

(4) (4) 10 % (sepuluh persen) penerimaan Pajak dan Bangunan dan 20 %(dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.

(5) (5) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sector kehutanan, sector pertambangan umum, dan sector perikanan dibagi dengan imbangan 20 % (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 % (delapan puluh persen) untuk Daerah.

(6) (6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut :

a. a. Penerimaan Negara dari pertambangan minyakbumi yang berasal
dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85 % (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15 % (lima belas persen) untuk Daerah.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

b. b. Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal
dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70 % (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30 % (tiga puluh persen) untuk Daerah.

Pasal 7

(1) (1) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya
25 % (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang
ditetapkan dalam APBN.

(2) (2) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan
untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10 % (sepuluh persen) dan 90 % (sembilan puluh persen) dariDana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1).

(3) (3) Dalam hal terjadi perubahan kewenangan di antara
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, persentasi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan perubahan tersebut.

(4) (4) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Provinsi
tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Provinsi yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi Daerah Provinsi yang bersangkutan.

(5) (5) Porsi Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan proporsi bobot Daerah Provinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah Provinsi di seluruh Indonesia.

(6) (6) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(7) (7) Porsi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) merupakan proporsi bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

(8) (8) Bobot Daerah ditetapkan berdasarkan :

a. a. kebutuhan wilayah Otonomi Daerah;

b. b. Potensi ekonomi Daerah

(9) (9) Penghitungan Dana Alokasi Umum berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) dilakukan oleh Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah.

Pasal 8
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


(1) (1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan
memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.

(2) (2) Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. a. kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan mengggunakan
rumus alokasi umum, dan/atau.

b. b. Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.

(3) (3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal dari dana reboisasi.

(4) (4) Dana reboisasi dibagi dengan imbangan :

a. a. 40 % (empat puluh persen) dibagikan kepada Daerah penghasil
sebagai Dana Alokasi Khusus.

b. b. 60 % (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.

(5) (5) Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan Kebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan kemampuan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghitungan dan penyaluran atasbbagian Daerah dari penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (30, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimanadimaksud dalam pasal 8 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat

Pinjaman Daerah

Pasal 11


(1) (1) Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.

(2) (2) Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui
Pemerintah Pusat.

(3) (3) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta
memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.

(4) (4) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturanarus kas dalam rangka pengelolaan kas Daerah

Pasal 12

(1) (1) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan persetujuan DPRD.

(2) (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi
kewajibannya.

(3) (3) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.

Pasal 13

(1) (1) Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan.

(2) (2) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan sehingga mengakibatkan beban atas keuangan Daerah

(3) (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) (1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD.

(2) (2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat menghitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah

Pasal 15

Pelaksanaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima

Dana Darurat

Pasal 16

(1) (1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana Darurat yang bersal dari APBN.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

(2) (2) Prosedur dan tata cara penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

BAB IV

PENGELOLAAN DANA

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI

Pasal 17


(1) (1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.

(2) (2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.

(3) (3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelksanaan Desentralisasi.

(4) (4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.

(5) (5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara.

(6) (6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.

(7) (7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V

PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN TUGAS
PEMBANTUAN

Pasal 18




(1) (1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang menugaskannya.

(2) (2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang menugaskannya.

(3) (3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.

(4) (4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas Pembantuan.

(5) (5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara.

(6) (6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.

(7) (7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI

PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI

Bagian Pertama

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
Pelaksanaan Desentralisasi

Pasal 19


(1) (1) Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.

(2) (2) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi

(3) (3) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(4) (4) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD merupakan
Dokumen Daerah.

Pasal 20

(1) (1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBN ditetapkan.

(2) (2) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(3) (3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 21


Anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran
penerimaan.

Pasal 22

(1) (1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu.

(2) (2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan dari sumber penerimaan Daerah.

(3) (3) Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(4) (4) Semua sumebr penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan diadministrasikan dalam APBD.

Pasal 23

(1) (1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

(2) (2) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Kedua

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 24


(1) (1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai :

a. a. pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22;

b. b. kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektifitas keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.

(2) (2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) (3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan
Dokumen Daerah.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Bagian Ketiga

Pemeriksaan Keuangan Daerah

Pasal 25


Pemeriksaan tas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban
keuangan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Pasal 27


(1) (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sitem informasi
keuangan Daerah.

(2) (2) Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang dapat diketahui masyarakat.

(3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 28

(1) (1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah.

(2) (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII

SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

KEUANGAN

PUSAT DAN DAERAH

Pasal 29


(1) (1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.

(2) (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30


(1) (1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan undang-undang ini masih tetap berlaku.

(2) (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah undang-undang ini diberlakukan.

Pasal 31

(1) (1) Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) (2) Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun anggaran sejak diundangkannya undang-undang ini.

(3) (3) Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).

(4) (4) Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut :

a. a. sektor dan subsektor untuk belanja pembangunan;

b. b. unit organisasi Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen untuk pengeluaran rutin;

c. c. proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk semua belanja.

(5) (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada DPR.


BAB IX

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32


Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun
1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Nagara dengan Daerah-daerah, yang Berhak mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahlkan pengundangan undang - undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ttd
PROF. DR. H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 72

http://www.yanfar.go.id/yanfar/images_data/image_180_1.pdf


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
Untuk Periksa Abdullah Puteh, KPK Tak Dimungkinkan Minta Ijin Presiden
Sutiyoso: Tidak Ada Penolakan LPJ Tahunan
Bantuan Dana untuk Rakyat Tersendat
Jakarta Akan Punya Bus Air
Jasa Marga dan Rainbow Tak Tebang Bakau
Ternyata, Penebang Bakau di Tol Soedyatmo adalah Jasa Marga
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
PP RI No.25 Thn.2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Website

Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Pembuang Limbah
IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data