Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
Selasa, 20 April 2004 | 16:54 WIB
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2004
TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. .bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000;
b. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346);
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri;
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor: Skep/005/Munassus/XII/2003, tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 14 TAHUN 2004
TANGGAL : 18 PEBRUARI 2004
ANGGARAN DASAR KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
MUKADIMAH
Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional dan internasional.
Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.
Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, para pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
a. Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang bergerak dalam bidang perekonomian,
b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomi yang bersangkutan.
e. Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing dari sesuatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
f. Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
g. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebahagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Badan atau Lembaga adalah aparat organisasi Kamar Dagang dan Industri yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia/Provinsi/Kabupaten/ Kota, dengan tujuan, fungsi dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan atau meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
l. Anggota Biasa, disingkat AB, adalah anggota Kadin yang berbentuk pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
m. Anggota Luar Biasa, disingkat ALB, adalah anggota Kadin yang berbentuk Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
(1) Organisasi ini bernama Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin.
(2) Kamar Dagang dan Industri pada tingkat nasional dinamakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, disingkat Kadin Indonesia, dan dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Chamber of Commerce and Industry, disingkat ICCI.
(3) Kamar Dagang dan Industri pada tingkat provinsi dinamakan Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin, disertai dengan nama provinsi yang bersangkutan, dan dalam bahasa Inggris disebut Chamber of Commerce and Industry, didahului dengan nama provinsi di depannya, disingkat CCI didahului nama provinsi (province) di depannya.
(4) Kamar Dagang dan Industri pada tingkat daerah kabupaten/kota dinamakan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten/Kota, disingkat Kadin, disertai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan, dan dalam bahasa Inggris disebut Chamber of Commerce and Industry, didahului oleh nama Kabupaten/Kota di depannya, disingkat CCI didahului nama kabupaten (district)/kota (city) di depannya.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Kadin Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Kadin provinsi berkedudukan di ibukota provinsi yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di provinsi yang bersangkutan.
(3) Kadin kabupaten berkedudukan di ibukota kabupaten yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di kabupaten yang bersangkutan.
(4) Kadin kota berkedudukan di kota yang bersangkutan.
Pasal 4
Daerah Kerja
a. Daerah kerja Kadin Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Daerah kerja Kadin provinsi meliputi seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan.
c. Daerah kerja Kadin kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 5
Waktu
Kadin didirikan tanggal 24 September 1968 dan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 ditetapkan sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan Industri, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Kadin berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Landasan
Kadin berlandaskan:
a. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural.
c. Program pembangunan nasional sebagai landasan pembangunan.
d. Keputusan Musyawarah Nasional Kadin sebagai landasan operasional.
Pasal 8
Tujuan
Kadin bertujuan:
Mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh tingkat dengan:
a. membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
b. menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS POKOK DAN ETIKA BISNIS
Pasal 9
Fungsi
Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Pasal 10
Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 di atas, Kadin mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, dan:
a. memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
b. melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
c. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
d. memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
e. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
f. memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
g. memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kadin Indonesia.
h. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987.
i. meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya.
j. mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Pasal 11
Pembagian Peran
Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 10 di atas, pembagian peran Kadin, Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah sebagai berikut:
a. Kadin menangani hal-hal yang bersifat lintas-sektoral berdasarkan prinsip asas berimbang;
b. Organisasi Perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral;
c. Organisasi Pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.
Pasal 12
Etika Bisnis
Kadin memiliki etika bisnis sebagai tuntunan moral dan perilaku yang mengikat bagi para anggotanya yang ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 13
Bentuk
Kadin sebagai wadah pengusaha, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung dalam Organisasi Perusahaan dan atau Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang berbentuk kesatuan dan persatuan.
Pasal 14
Sifat
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan atau tidak merupakan bagiannya, yang dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
Pasal 15
Struktur dan Hubungan Kerja
(1) Organisasi Kadin terdiri atas:
a. Di tingkat nasional disebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, disingkat Kadin Indonesia.
b. Di tingkat provinsi disebut Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin, dan disertai dengan nama provinsi yang bersangkutan.
c. Di tingkat kabupaten/kota, disebut Kamar Dagang dan Industri disingkat Kadin, dan disertai nama kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Di tingkat nasional hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Indonesia.
(3) Di setiap provinsi hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Provinsi.
(4) Di setiap kabupaten/kota hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Kabupaten/Kota.
(5) Kadin Indonesia, Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.
(6) Kadin Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Nasional sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional.
(7) Kadin Provinsi bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Provinsi sesuai dengan keputusan Musyawarah Provinsi yang bersangkutan.
(8) Kadin Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(9) Dalam memperkuat dan memajukan dunia usaha, beberapa Kadin Kabupaten/Kota dapat melakukan penggabungan jika:
a. Kadin kabupaten/kota penerimaan keuangannya tidak dapat membiayai kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Dasar;
b. Daerah kerja Kadin yang bergabung merupakan wilayah perekonomian yang sama;
c. Kota berada di dalam wilayah kabupaten.
(10) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, Kadin Provinsi menjalankan:
a. fungsi sebagai koordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan kemampuan Kadin Kabupaten/Kota;
b. fungsi memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha di tingkat provinsi.
Pasal 16
Perangkat
(1) Perangkat organisasi Kadin Indonesia terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional;
b. Dewan Pertimbangan Nasional;
c. Dewan Pengurus Nasional.
(2) Perangkat organisasi Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
c. Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/ Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin.
(2) a. Munas diselenggarakan satu kali dalam empat tahun oleh Dewan Pengurus Nasional dan pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum dan paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
b. Dewan Pengurus Nasional memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Munas selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Munas terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munas, sebanyak dua orang.
b. Dewan Pertimbangan Nasional;
c. Dewan Pengurus Nasional;
d. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munas, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Ketentuan mengenai Peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Munas:
a. Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih;
b. Dewan Pertimbangan Nasional mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pengurus Nasional mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munas.
(8) Munas mempunyai wewenang:
a. menetapkan dan mensahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau mengamanatkan penyelenggaraan Munassus untuk menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung-jawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Nasional serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Pertimbangan Nasional;
c. menetapkan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Organisasi Tingkat Nasional;
d. menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
e. memilih dan mengangkat Dewan Pertimbangan Nasional dan Dewan Pengurus Nasional.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Nasional sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan empat orang anggota formatur.
b. Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Nasional.
c. Tatacara pemilihan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
(11) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda selama-lamanya dua jam.
(12) a. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
b. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) yang hadir kurang dari satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, maka Munas ditunda selama-lamanya tiga bulan, dan Dewan Pengurus Nasional segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Munas dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Munas kepada peserta dan peninjau Munas.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga tercapai, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
Pasal 18
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Nasional, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Nasional, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Kadin Provinsi dan satu per dua dari jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Dewan Pengurus Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Provinsi, serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional masing-masing memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Nasional atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya tiga puluh hari untuk memperbaikinya.
b. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Dewan Pengurus Nasional, maka Dewan Pengurus Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional memberi peringatan tertulis kedua dengan memberikan batas waktu selama-lamanya tiga puluh hari untuk memperbaikinya.
c. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Nasional tidak juga mengindahkannya, maka Dewan Pengurus Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha masing-masing terlebih dahulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub.
(3) a. Setiap Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang meminta diadakannya Munaslub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Nasional.
b. Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang menarik kembali permintaan diadakannya Munaslub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Munaslub untuk alasan kasus yang sama.
(4) Dewan Pengurus Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang meminta diadakannya Munaslub menjadi penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub.
(5) Penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Nasional sebagaimana mestinya.
(6) Keputusan-Keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota.
(7) Peserta Munaslub terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang;
b. Dewan Pertimbangan Nasional;
c. Dewan Pengurus Nasional;
d. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munaslub, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(8) Pada Munaslub tidak ada peninjau.
(9) Hak peserta Munaslub:
a. Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih;
b. Dewan Pertimbangan Nasional mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pengurus Nasional mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munaslub.
(11) Munaslub mempunyai wewenang:
a. menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Nasional;
b. jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Nasional sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Nasional;
c. dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Munaslub segera melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Nasional yang baru melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9);
(12) Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a dan huruf d, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munaslub.
(13) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda selama-lamanya dua jam.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (13) kuorum belum juga tercapai, maka Munaslub dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munaslub dinyatakan gugur.
Pasal 19
Musyawarah Nasional Khusus
(1) Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas untuk menetapkan dan mensahkan:
a. perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; atau
b. pembubaran organisasi.
(2) a. Munassus untuk menetapkan dan mensahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional berdasarkan amanat Munas atau permintaan/persetujuan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kadin Provinsi dan dua per tiga jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang mengikuti Munas terakhir.
b. Munassus untuk menetapkan dan mensahkan pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional berdasarkan permintaan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Kadin Provinsi.
(3) Peserta Munassus terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munassus, sebanyak dua orang;
b. Dewan Pertimbangan Nasional;
c. Dewan Pengurus Nasional;
d. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munassus, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Peninjau pada Munassus:
a. untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau Munassus sama dengan ketentuan peninjau Munas sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (5);
b. untuk pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, tidak ada peninjau Munassus.
(5) Hak peserta Munassus:
a. Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara dan hak bicara;
b. Dewan Pertimbangan Nasional mempunyai hak bicara;
c. Dewan Pengurus Nasional mempunyai hak bicara;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus yang disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara Munassus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munassus.
(7) a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d.
b. Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh seluruh utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d.
(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda selama-lamanya dua jam.
(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum belum juga tercapai, maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munassus dinyatakan gugur.
(10) a. Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a.
b. Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati oleh seluruh peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf b.
Pasal 20
Dewan Pertimbangan Nasional
(1) Dewan Pertimbangan Nasional adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha provinsi yang dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Nasional beranggotakan pelaku-pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan ditambah unsur pengusaha provinsi dari setiap Kadin Provinsi, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Provinsi.
(3) Dewan Pertimbangan Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, masing-masing satu orang dari unsur Usaha Negara, unsur Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta, dan unsur Pengusaha Provinsi.
(4) Dewan Pertimbangan Nasional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.
(5) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Nasional:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Munas;
b. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Nasional;
c. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Nasional mengenai pembinaannya;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Nasional baik diminta ataupun tidak mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan organisasi;
e. melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional serta menyampaikan hasil penilaian dan saran-tindak kepada Dewan Pengurus Nasional;
f. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Program Umum Organisasi kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha Provinsi;
g. memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa untuk menetapkan utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional pada Munas, Munaslub dan Munassus sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (4) huruf d, Pasal 18 ayat (7) huruf d dan Pasal 19 ayat (3) huruf d, sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Pertimbangan Nasional dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan kebijaksanaan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Munas kepada Dewan Pengurus Nasional.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Nasional dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggota Dewan Pertimbangan Nasional yang menjadi mitra kerja yang bersamaan dari Dewan Pengurus Nasional.
(8) Dewan Pertimbangan Nasional bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Nasional yang diadakan menurut kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya sekali setahun.
(9) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional dan Pengusaha Provinsi.
(10) Dewan Pertimbangan Nasional menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Nasional, untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Nasional tersebut.
(11) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggotanya dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya dua kali tiga puluh menit.
(13) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Nasional untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dan huruf g dilaksanakan sebelum penyeleng-garaan Munas/Munaslub/Munassus.
Pasal 21
Dewan Pengurus Nasional
(1) Dewan Pengurus Nasional adalah perangkat organisasi Kadin Indonesia dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi keluar dan kedalam, dengan masa kepengurusan empat tahun, yang dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9).
(2) Dewan Pengurus Nasional bertugas menetapkan kebijakan pelaksanakan fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Munas dan Rapimnas, serta bertanggung jawab kepada Munas.
(3) Dewan Pengurus Nasional terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, dan beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
(4) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Nasional dalam Munas/Munaslub dilakukan melalui pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat anggota formatur sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9).
(5) Komite tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin Indonesia yang menangani aspek-aspek lintas-sektoral.
(6) Dewan Pengurus Lengkap Nasional merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat Nasional yang terdiri atas Dewan Pengurus Nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) ditambah para Ketua Badan-Badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf b.
(7) Dewan Pengurus Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) berwewenang:
a. menetapkan kebijakan dan rencana kerja
b. membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan.
c. membentuk panitia dan komite khusus yang bersifat ad hoc, serta mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha.
d. menetapkan sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Pertimbangan dan atau anggota Dewan Pengurus Tingkat Nasional yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Nasional.
e. menetapkan sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Provinsi yang tidak melaksanakan dan atau melakukan pelanggaran atas ketentuan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Nasional.
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf b dan c, diatur tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus Nasional, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Nasional.
(8) Dewan Pengurus Nasional mensahkan dan mengukuhkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi hasil Musyawarah Provinsi.
(9) Dewan Pengurus Nasional dapat mengangkat Anggota Kehormatan Nasional yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Dewan Pengurus Nasional bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Nasional.
(11) Rapat Dewan Pengurus Nasional yang diagendakan untuk menetapkan keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota Dewan Pengurus dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat (11) ditunda selama dua kali tiga puluh menit.
(13) Apabila sesudah dua kali penundaan sebagaimana dimaksud ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka rapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Dewan Pengurus Nasional mengadakan Rapat Pimpinan Nasional dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu.
(15) Rapat Dewan Pengurus Nasional:
a. Rapat Dewan Pengurus Nasional diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
b. Rapat Dewan Pengurus Lengkap Nasional sebagaimana dimaksud ayat (6) diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan, dan satu di antaranya diadakan sebelum Rapat Pimpinan Nasional.
(16) Dewan Pengurus Nasional menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak dari Dewan Pertimbangan Nasional.
Pasal 22
Rapat Pimpinan Nasional
(1) Rapat Pimpinan Nasional disingkat Rapimnas adalah rapat pimpinan jajaran organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran.
(2) Dewan Pengurus Nasional menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, satu di antaranya pada setiap awal tahun untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (7).
(3) Rapimnas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimnas terdiri atas:
a. Dewan Pertimbangan Nasional;
b. Dewan Pengurus Nasional;
c. Ketua Umum-Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi;
d. Ketua Umum-Ketua Umum Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional.
(5) Peninjau Rapimnas terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Nasional;
b. Pengurus badan-badan aparat organisasi yang dimaksud Pasal 21 ayat (7) huruf b yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Nasional;
c. Direktur Eksekutif Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi.
(6) Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimnas:
a. Setiap peserta Rapimnas mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
b. Kewajiban peserta Rapimnas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Hak peninjau Rapimnas diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimnas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimnas mempunyai wewenang:
a. menetapkan Sasaran dan Program Kerja Tahunan serta pembagian tugas setiap jajaran organisasi.
b. melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi dan upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran.
c. membantu Dewan Pengurus Nasional untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri, dan hasilnya dipertanggung-jawabkan kepada Munas.
(8) a. Rapimnas mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimnas dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali satu jam.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimnas tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
Pasal 23
Sekretariat Kadin Indonesia
(1) Sekretariat Kadin Indonesia adalah pelaksana tugas dan fungsi organisasi berdasarkan kebijakan dan rencana kerja organisasi yang ditetapkan Dewan Pengurus Nasional.
(2) Sekretariat Kadin Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), direktur eksekutif setiap tahunnya berkewajiban mengajukan rencana program kerja kesekretariatan termasuk aspek keuangannya untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Nasional.
(4) Direktur eksekutif diangkat melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), atas calon-calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Nasional.
(5) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), direktur eksekutif berwenang menetapkan kebijakan operasional dan dapat mengangkat beberapa direktur serta staf-staf lainnya yang jumlah serta pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan atas persetujuan Dewan Pengurus Nasional.
(6) Struktur organisasi, uraian tugas dan tata kerja Sekretariat Kadin Indonesia ditetapkan oleh direktur eksekutif berdasarkan persetujuan Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 24
Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah Provinsi dan Kabupaten/Kota:
a. untuk Provinsi:
b. disingkat Muprov adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Provinsi.
c. untuk Kabupaten/Kota:
d. disingkat Mukab/Mukota adalah perangkat organisasi Kadin Kabupeten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota.
(2) a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan satu kali dalam empat tahun oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum atau paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
b. Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Muprov/Mukab/ Mukota selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Muprov/Mukab/Mukota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Muprov/Mukab/Mukota terdiri atas:
a.1. untuk Muprov:
Anggota Biasa yang diwakili utusan Anggota, yaitu:
a.1.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota secara ex-officio;
a.1.2. Utusan Anggota kabupaten/kota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kabupaten/Kota yang khusus diadakan menjelang Muprov, sebanyak dua orang;
a.2. untuk Mukab/Mukota
Anggota Biasa yang bersangkutan;
b. Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota;
c. Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
d. untuk Muprov:
Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh satu orang Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi anggota Kadin.
(5) Ketentuan mengenai Peninjau Muprov/Mukab/Mukota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Muprov/Mukab/Mukota:
a.1. untuk Muprov:
Setiap utusan Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1 mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
a.2. untuk Mukab/Mukota:
Setiap Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.2 mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih, dan hak mengusulkan nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan;
b. Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara, hak dipilih, dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota;
c. Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. Utusan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf d mempunyai hak bicara dan hak dipilih, dan hak mengusulkan nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi melalui Dewan Pertimbangan masing-masing;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Muprov/Mukab/Mukota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Muprov/Mukab/Mukota.
(8) Muprov/Mukab/Mukota mempunyai wewenang:
a. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan yang bersangkutan;
b. menetapkan Program Umum sebagai Garis Besar Program Organisasi Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang sejalan dengan Program Umum Organisasi Tingkat Nasional;
c. menetapkan Kebijakan Umum Organisasi Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijakan umum organisasi yang tingkatnya lebih tinggi;
d. menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
e. memilih dan mengangkat Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi / Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur, dan empat orang anggota formatur.
b. Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
c. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus yang bersangkutan dipilih dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing.
d. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi.
(10) Muprov/Mukab/Mukota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
a. untuk Muprov:
b. lebih dari satu per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1;
c. untuk Mukab/Mukota:
lebih dari satu per dua jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (4) butir a.2;
dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Musda yang bersangkutan.
(11) Jika kuorum tidak tercapai, maka Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan ditunda selama-lamanya dua jam.
(12) JIka sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka:
a. untuk Muprov:
a.1. Jika Muprov dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara dalam Muprov.
a.2. Jika yang hadir kurang dari satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1, maka Muprov ditunda selama-lamanya tiga bulan, dan Dewan Pengurus Provinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Muprov dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Muprov kepada Peserta dan Peninjau Muprov.
a.3. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a.2 kuorum tidak juga tercapai, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Muprov.
b. untuk Mukab/Mukota:
b.1. jika Mukab/Mukota dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota.
b.2. Jika yang hadir kurang dari satu per tiga jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Mukab/Mukota ditunda selama-lamanya tiga bulan, dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Mukab/Mukota dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Mukab/Mukota kepada Peserta dan Peninjau Mukab/Mukota.
b.3. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b.2 kuorum tidak juga tercapai, maka Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota.
Pasal 25
Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota Luar Biasa
(1) Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota Luar Biasa, disingkat Muprovlub/Mukablub/Mukotalub, adalah Musyawarah yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Muprov/Mukab/Mukota untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Muprov/Mukab/Mukota tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
(2) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan dari:
a. untuk Muprovlub
sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. untuk Mukablub/Mukotalub
sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Anggota Biasa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Permintaan penyelenggaraan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya tiga puluh hari untuk memperbaikinya yang diberikan:
a.1. untuk Muprovlub oleh:
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan.
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub oleh:
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
b. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota diberi peringatan tertulis kedua dengan batas waktu selama-lamanya tiga puluh hari untuk memperbaikinya.
c. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya, maka
c.1. untuk Muprovlub:
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Muprovlub berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing yang bersangkutan terlebih dahulu.
c.2. untuk Mukablub/Mukotalub
Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b secara bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Mukablub/Mukotalub.
(4) a. Setiap Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang meminta diadakannya Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Anggota Biasa yang menarik kembali permintaan diadakannya Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub untuk alasan kasus yang sama.
(5) Penyelenggara dan penanggungjawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a. untuk Muprovlub:
Dewan-Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Muprovlub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Muprovlub setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Nasional.
b. untuk Mukablub/ Mukotalub:
Anggota Biasa yang bersangkutan yang meminta diadakannya Mukablub/ Mukotalub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Mukablub/ Mukotalub setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan.
(6) Penyelenggara dan penanggung jawab Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan Dewan Pengurus yang bersangkutan yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Keputusan-keputusan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub mengikat organisasi dan anggota.
(8) Peserta Muprovlub/Mukablub/Mukotalub:
a.1. untuk Muprovlub:
Anggota Biasa yang diwakili utusan Anggota, yaitu:
a.1.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota secara ex-officio;
a.1.2. Utusan anggota Kabupaten/Kota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kabupaten/Kota yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Muprovlub, sebanyak dua orang;
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub:
Anggota Biasa yang bersangkutan;
b. Dewan Pertimbangan yang bersangkutan;
c. Dewan Pengurus yang bersangkutan;
d. Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi masing-masing.
(9) Peninjau pada Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub hanya Dewan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi.
(10) Hak peserta Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub:
a.1. untuk Muprovlub:
Setiap utusan Anggota Biasa Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a.1 mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
a.2. untuk Mukablub/Mukotalub:
Setiap Anggota Biasa yang sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf
a.2 bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
b. Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
d. Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf d mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(11) Kewajiban peserta Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggungjawab Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub.
(12) Muprovlub/ Mukablub/Mukotalub mempunyai wewenang:
a. Menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggung-jawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
b. Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dapat memberhenti-kan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
c. Dalam hal terjadi seperti sebagaimana dimaksud huruf b, maka Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub segera mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota baru yang bersangkutan dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diusulkan pada Muprov/Mukab/ Mukota sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (9), dan selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.
(13) Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh:
a. untuk Muprovlub:
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan Anggota sebagaimana dimaksud ayat (8) ayat a.1 dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprovlub yang bersangkutan;
b. untuk Mukablub/Mukotalub:
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (8) ayat a.2 dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan.
(14) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/Mukotalub yang bersangkutan ditunda selama-lamanya dua jam.
(15) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (14) kuorum belum juga tercapai, maka Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub yang bersangkutan dinyatakan batal, dan permintaan untuk mengadakan Muprovlub/Mukablub/Mukotalub dinyatakan gugur.
Pasal 26
Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha kabupaten/kota yang dipilih dan diangkat oleh Muprov/Muprovlub/Mukab/ Mukablub/Mukota/Mukotalub masing-masing melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Provinsi/ Kabupaten/Kota beranggotakan:
a. untuk provinsi:
pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, ditambah unsur pengusaha dari setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kabupaten/Kota;
b. untuk kabupaten/kota:
pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Dewan Pertimbangan Provinsi/ Kabupaten/Kota dipimpin oleh:
a. untuk provinsi:
seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, masing-masing satu orang dari unsur Usaha Negara atau unsur Usaha Daerah, unsur Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta dan unsur Pengusaha Kabupaten/Kota, dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Provinsi secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Nasional;
b. untuk kabupaten/kota:
seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Kabupaten/Kota secara ex officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Provinsi yang bersangkutan.
(5) Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Muprov/Mukab/Mukota masing-masing.
(6) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Muprov/Mukab/ Mukota masing-masing;
b. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota;
c. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus masing-masing mengenai pembinaannya;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus masing-masing, mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan organisasi;
e. melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional serta menyampaikan hasil penilaian dan saran-tindak kepada Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing;
f. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Program Umum Organisasi Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, serta Pengusaha Kabupaten/Kota;
g. menyusun daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada Muprov/Mukab/Mukota masing-masing;
g.1. Daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Provinsi disusun berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Sekunder Provinsi, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya pada tingkat Provinsi serta Pengusaha Kabupaten/Kota dari Provinsi yang bersangkutan untuk calon-calon Dewan Pengurus Provinsi dan menyampaikannya kepada Muprov yang bersangkutan;
g.2. Daftar nama calon untuk Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota disusun berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Biasa Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada Mukab/Mukota yang bersangkutan.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijaksanaan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Muprov/ Mukab/Mukota masing-masing kepada Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota.
(8) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (7), setiap Dewan Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggotanya yang menjadi mitra kerja bidang-bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota masing-masing.
(9) Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota yang diadakan menurut kebutuhan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya sekali setahun.
(10) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf f dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing serta Pengusaha Kabupaten/Kota untuk Kadin Provinsi.
(11) Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Provinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing, untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan masing-masing.
(12) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggotanya dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda selama-lamanya dua kali tiga puluh menit.
(14) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6) huruf f dan huruf g dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Muprov/Muprovlub/ Mukab/Mukablub/ Mukota/Mukotalub masing-masing.
Pasal 27
Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat yang bersangkutan, mewakili organisasi keluar dan kedalam, dengan masa jabatan kepengurusan empat tahun.
(2) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Muprov/Mukab/Mukota dan Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota dan bertanggung jawab kepada Muprov/Mukab/Mukota.
(3) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota terdiri atas:
a. untuk Provinsi:
seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, dan beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
b. untuk Kabupaten/Kota:
seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, dan beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
(4) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota dalam Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/ Mukota/Mukotalub dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat anggota formatur sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (9).
(5) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih:
a. untuk Provinsi:
Dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Provinsi masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa dan Koperasi Tingkat Provinsi, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya di provinsi yang bersangkutan, serta Pengusaha Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b. untuk Daerah Kabupaten/Kota:
Dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Biasa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Komite Tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin Provinsi/ Kabupaten/Kota yang menangani aspek-aspek lintas-sektoral.
(7) Dewan Pengurus Lengkap Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, terdiri atas Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf b ditambah para Ketua Badan-Badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf b.
(8) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) berwewenang:
a. menetapkan kebijakan dan rencana kerja;
b. membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri bilateral dengan Kadin atau organisasi sejenis di luar negeri yang setingkat (provinsi atau negara bagian, untuk Provinsi, distrik/kota untuk Kabupaten/Kota), serta komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
c. membentuk komite-komite khusus dan panitia-panitia yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
d. Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota berwewenang menetapkan sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Pertimbangan dan atau anggota Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing;
e. Dewan Pengurus Provinsi berwewenang menetapkan sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan dan atau melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Provinsi.
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c diatur tersendiri dalam Keputusan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
(9) Dewan Pengurus Provinsi mensahkan dan mengukuhkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota hasil Muprov/Muprovlub/Mukab/ Mukablub/Mukota/Mukotalub di provinsi yang bersangkutan.
(10) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengangkat Anggota Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(11) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota.
(12) Rapat Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diagendakan untuk menetapkan keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota Dewan Pengurus yang bersangkutan dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat (12) ditunda selama-lamanya dua kali tiga puluh menit.
(14) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka rapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(15) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pimpinan Provinsi/Kabupaten/Kota dan rapat lainnya yang dianggap perlu.
(16) Rapat Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota:
a. Rapat Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
b. Rapat Dewan Pengurus Lengkap sebagaimana dimaksud ayat (7) diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan, satu di antaranya diadakan sebelum diselenggarakannya Munas/Munaslub/ Munassus/Muprov/Muprovlub masing-masing.
(17) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-saran, baik diminta ataupun tidak, dari Dewan Pertimbangan masing-masing.
Pasal 28
Rapat Pimpinan Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Rapat Pimpinan Provinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota, adalah rapat pimpinan jajaran organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran pada tingkat masing-masing.
(2) Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapimprov/ Rapimkab/Rapimkota, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, satu di antaranya pada awal setiap tahun untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (7).
(3) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas:
a. Dewan Pertimbangan masing-masing;
b. Dewan Pengurus masing-masing;
c. Ketua-Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota untuk Rapimprov.
d. Ketua setiap Anggota Luar Biasa Provinsi/Kabupaten/Kota.
(5) Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Pengurus badan-badan aparat organisasi provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (8) huruf b yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing;
c.1. untuk Rapimprov:
Direktur Eksekutif Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c.2. untuk Rapimkab/Rapimkota:
Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota:
a. Setiap peserta Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara.
b. Kewajiban peserta Rapimprov/ Rapimkab/Rapimkota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimprov/ Rapimkab/Rapimkota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Hak peninjau Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota mempunyai wewenang:
a. Menetapkan Sasaran dan Program Kerja Tahunan serta pembagian tugas setiap jajaran organisasi.
b. Melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi dan upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran.
c. Membantu Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan.
(8) a. Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah peserta Rapimprov/ Rapimkab/Rapimkota sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir.
b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali satu jam.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota yang hadir.
Pasal 29
Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/ Kota adalah pelaksana tugas dan fungsi organisasi berdasarkan kebijakan dan rencana kerja organisasi yang ditetapkan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang merupakan tenaga profesional dan bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), direktur eksekutif setiap tahunnya berkewajiban mengajukan rencana program kerja kesekretariatan termasuk aspek keuangannya untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota.
(4) Direktur eksekutif diangkat melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) atas calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota.
(5) Struktur organisasi, uraian tugas dan tata kerja Sekretariat Kadin provinsi/kabuten/kota ditetapkan oleh direktur eksekutif masing-masing berdasarkan persetujuan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), direktur eksekutif berwenang menetapkan kebijaksanaan operasional dan dapat mengangkat beberapa direktur serta staf-staf lainnya yang jumlah serta pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan atas persetujuan Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Mekanisme kerja antara Dewan Pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekretariat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 30
Keanggotaan
(1) Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:
a. Anggota Biasa, adalah pengusaha perseorangan dan badan hukum atau perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi, dan Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf b dan huruf c.
b. Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf e dan huruf f.
(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai:
a. Hak suara, adalah hak mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/ Munassus/Muprov/Muprovlub/Mukab/ Mukablub/Mukota/Mukotalub, dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/ Munaslub/Munassus/Muprov/Mukab/Mukota/Muprovlub/ Mukablub/ Mukotalub;
b. Hak dipilih, adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
c. Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
d. Hak pencalonan, adalah hak Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota untuk:
d.1. mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota; dan
d.2. untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota;
e. Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya;
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai:
a. Hak suara, adalah hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional untuk mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/ Munassus dan hak memilih Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub;
b. Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan untuk mendududki jabatan dalam kepengurusan Kadin;
c. Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
d. Hak pencalonan, adalah:
d.1. hak Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Tingkat Kabupaten/Kota;
d.2. hak Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Tingkat Provinsi; dan
d.3. hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin;
e. Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan infomasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya.
(3) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh satu orang pengurus perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi Kadin.
(4) Dalam menampung Hak Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1), khususnya huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberlakukan sistem perwakilan, yaitu:
a. Dalam forum-forum Munas, Munaslub dan Munassus, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi secara ex-officio;
a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munas/Munaslub/ Munassus, sebanyak dua orang, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Dalam forum-forum Muprov/Muprovlub, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
b.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota secara ex-officio;
b.2. Utusan anggota Kabupaten/Kota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap kabupaten/Kota yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Muprov/Muprovlub/ sebanyak dua orang, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
c. Dalam forum-forum Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, Anggota Biasa di Kabupaten/Kota menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap terlalu besar dan secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, hak Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara perwakilan Anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk:
a. Munas/Munaslub/Munassus, khususnya huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.2 Anggota Luar Biasa diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Muprov/Muprovlub, khususnya huruf b, huruf c dan huruf d Anggota Luar Biasa diwakili oleh seorang Pengurus setiap Anggota Luar Biasa yang bersangkutan yang mendapat mandat dari organisasinya.
Pasal 32
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kadin berkewajiban:
a. Menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 33
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap musyawarah atau rapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.
(2) a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang, maka:
a.1. setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama.
a.2. Dalam hal Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh utusan Anggota Provinsi dan utusan Anggota Kabupaten/Kota masing-masing, maka setiap utusan tersebut mempunyai hak yang sama.
b. Pemungutan suara tersebut huruf a dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
c. Pemungutan suara secara lisan dilakukan secara serempak atau anggota demi anggota.
(3) Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur dan empat orang anggota formatur dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, atau dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan asas langsung, bebas dan rahasia dari para peserta musyawarah yang bersangkutan yang memiliki hak suara, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG
DAN PERGANTIAN ANTAR‑WAKTU
Pasal 34
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu empat tahun.
(2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional, Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dapat dipilih hanya dua kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, terhitung sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987.
(3) Anggota Dewan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada Dewan Pengurus di tingkat organisasi yang lebih rendah dan atau pada Dewan Pertimbangan pada tingkat yang bersangkutan maupun pada tingkat organisasi yang lebih tinggi atau yang lebih rendah.
(4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Muprovlub/Mukablub/ Mukotalub masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya.
Pasal 35
Pendelegasian Wewenang
Pendelegasian wewenang Dewan Pengurus:
a. untuk Dewan Pengurus Nasional dan Provinsi:
apabila Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut.
b. untuk Dewan Pengurus Kabupaten/Kota:
jika Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
Pasal 36
Pergantian Antar-Waktu
(1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus:
a. Apabila Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional atau Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional atau Provinsi digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia/ Kadin Provinsi, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu.
b. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengurus masing-masing yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan Pertimbangan pada tingkat organisasi yang bersangkutan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas, Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan.
(2) Pergantian antar-waktu Dewan Pertimbangan:
a. Apabila Ketua Dewan Pertimbangan Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Pertimbangan masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
b. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Pertimbangan yang bersangkutan yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.
c. Tindakan yang dilakukan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Pertimbangan yang tingkat organisasinya lebih tinggi, Dewan Pengurus pada tingkat yang bersangkutan, dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Muprov/Mukab/Mukota masing-masing.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus yang tidak lagi berfungsi sebagai pengusaha atau berpindah domisili usaha atau tugasnya (untuk pejabat BUMN dan BUMD) wajib melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, dan selanjutnya akan digantikan oleh yang lain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional/Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus pengganti tersebut dianggap satu periode.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 37
Sumber Dana
(1) Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota;
b. Sumbangan anggota;
c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
d. Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan dalam Rapimnas.
Pasal 38
Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan
Dewan Pengurus setiap tingkatan organisasi bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing-masing.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar
Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Munas, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (8) huruf a atau Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.
Pasal 40
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b.
(2) Apabila organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus menetapkan penghibahan dan atau penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan atau yayasan-yayasan tertentu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 41
(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Munas.
BAB XII
PERATURAN KHUSUS
Pasal 42
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Pengurus Pusat yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas/Munaslub/Munassus, keputusan Rapimnas, keputusan Dewan Pengurus Nasional, keputusan Muprov/Muprovlub, keputusan Rapimprov, keputusan Dewan Pengurus Provinsi, keputusan Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, keputusan Rapimkab/Rapimkota, dan keputusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 43
Pensahan
(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1988 tanggal 28 Januari 1988, keputusan Munas Kadin yang pertama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tanggal 17 Desember 1988, keputusan Munassus Kadin pada tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1996, keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 30 November 1999 yang disetujui dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000, ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta.
(2) Seluruh Anggota Kadin bersepakat menyatakan bahwa Anggaran Dasar ini baru diberlakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta.
Pasal 44
Masa Jabatan, Kepengurusan, Dewan-Dewan dan Badan-Badan
(1) Masa jabatan kepengurusan Dewan-Dewan dan Badan-Badan Kadin Indonesia, Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan:
a. yang masa jabatannya belum mencapai tiga tahun, maka masa jabatannya harus disesuaikan dengan masa jabatan kepengurusan empat tahun sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1).
b. yang masa jabatannya sudah mencapai tiga tahun, maka masa jabatannya tetap lima tahun sampai masa jabatannya selesai.
(2) Kepengurusan Dewan-Dewan dan Badan-Badan Kadin Indonesia, Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan:
a. yang masa jabatannya belum mencapai tiga tahun, fungsi dan tugasnya harus disesuaikan mengikuti ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
b. yang masa jabatannya sudah mencapai tiga tahun, dapat tetap dipertahankan sampai masa jabatannya selesai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.
(3) Bagi Dewan Penasihat dan Dewan Pengurus Lengkap dan Badan-Badan Kadin Indonesia, Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat Anggaran Dasar ini ditetapkan dan masa jabatannya sudah mencapai tiga tahun sehingga keberadaannya tetap dipertahankan sampai masa jabatannya selesai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dalam forum-forum Munas/Munaslub/Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Muko-talub dan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota statusnya adalah sebagai peserta yang mempunyai hak bicara dan hak dipilih mengikuti ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
ATURAN PENUTUP
Pasal 45
(1) Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan oleh Munas Khusus Kadin tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta.
(2) Sejak diberlakukannya Anggaran Dasar ini sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (2), maka Anggaran Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 14 TAHUN 2004
TANGGAL : 18 PEBRUARI 2004
ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
BAB I
U M U M
Pasal 1
Landasan Penyusunan
(1) Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munas Khusus Kadin di Jakarta tanggal 17 Desember 2003, khususnya:
a. Bab I Pasal 1;
b. Bab XI Pasal 41.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pembentukan Organisasi
1. a. Organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara.
b. Organisasi Kadin Provinsi pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha Indonesia di setiap Daerah Tingkat I (sebutan untuk provinsi pada waktu itu) dan dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Provinsi masing-masing.
c. Organisasi Kadin Kabupaten/Kota pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha Indonesia di setiap Daerah Tingkat II (sebutan untuk kabupaten/kota)dan dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat II yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadinda Tingkat II (sebutan untuk Kadin Kabupaten/Kota pada waktu itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing.
(2) Pembentukan organisasi dan kepengurusan Kadin di Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum memiliki organisasi Kadin diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 3
Dewan Bisnis
Komite bilateral yang dibentuk Dewan Pengurus setiap tingkat sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 21 ayat (7) huruf b dan Pasal 27 ayat (7) huruf b dapat dikembangkan menjadi Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau dengan nama apapun yang serupa yang merupakan wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing dari satu negara dan setelah menjadi Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau nama apapun yang serupa, maka statusnya merupakan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e jika memiliki kemandirian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
b. keanggotaannya terbuka bagi para pengusaha Indonesia dan pengusaha negara mitra bisnisnya.
c. namanya tidak lagi menggunakan nama Kadin.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
(1) Setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah anggota Kadin dengan keharusan mendaftar pada Kadin.
(2) Anggota Biasa Kadin adalah pengusaha, baik orang perseorangan maupun persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf b dan huruf c.
(3) Anggota Luar Biasa Kadin adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf e dan huruf f.
Pasal 5
Persyaratan Anggota Luar Biasa
(1) Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan legitimasi sebagai berikut:
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 dan sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin;
b. tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, ideologi/politik dan ras;
c. memiliki Kode Etik Organisasi;
d. tidak memiliki kesamaan nama, merk, logo, dan ketentuan organisasi sejenis yang sudah ada
e. pengurus tidak merangkap jabatan pada organisasi sejenis;
f. untuk organisasi/atau cabang organisasi yang ada hanya/pada tingkat Kabupaten/Kota jumlah anggotanya minimal 30 perusahaan/ pengusaha, kecuali untuk Dewan Bisnis; dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin;
g. untuk organisasi yang induknya berada pada tingkat provinsi yang memiliki cabang, cabangnya harus ada paling sedikit di setengah dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin;
h. untuk tingkat nasional yang memiliki cabang, cabangnya harus ada paling sedikit di setengah jumlah provinsi dibuktikan dengan kepemilikan KTA-LB Kadin, terkecuali Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional lainnya;
i. Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang akan membuka cabang di suatu provinsi harus memenuhi ketentuan huruf g, terkecuali Organisasi Perusahaan Tingkat Provinsi yang tidak memiliki cabang di kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat provinsial sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah provinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Provinsi sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Provinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf g;
j. telah berdiri paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali Musyawarah Anggota-nya menurut tingkatan keanggotaannya masing-masing,selain/di luar waktu pendiriannya;
k. untuk Organisasi Perusahaan:
Setiap perusahaan yang menjadi anggota harus didirikan dan atau beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
l. untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis:
Setiap pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan;
m. memiliki sekretariat/kantor dan alamat tetap yang jelas berikut perangkat perlengkapan/peralatan kantor dan staf/karyawan yang memadai;
n. wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasil kegiatannya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya masing-masing.
Ketentuan lebih rinci mengenai keanggotaan luar biasa bagi Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha ditetapkan dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 6
Pendaftaran Keanggotaan
(1) Prosedur pendaftaran Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(2) a. Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan pada Kadin Kabupaten/Kota di tempat perusahaan atau cabang/ perwakilan perusahaan berdomisili, sesuai dengan ketentuan ayat (1).
b. Perusahaan yang diterima menjadi Anggota Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia dari Kadin Provinsi melalui Kadin Kabupaten/Kota di tempatnya mendaftar.
c. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa disampaikan melalui surat pemberitahuan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima oleh Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Biasa.
d. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pendaftaran dan penetapan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa dilakukan pada dan oleh Kadinda Provinsi DKI Jakarta.
(3) Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa:
a. Pendaftaran Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (1).
b. Dalam hal organisasi yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima dan ditetapkan menjadi Anggota Luar Biasa Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 5 , maka Organisasi Perusahaan atau Organisasi Pengusaha tersebut terlebih dahulu harus membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Luar Biasa tahun yang berjalan sesuai ketentuan.
c. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional, yang memiliki cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf h, dan Dewan Bisnis Tingkat Nasional, pendaftarannya dilakukan pada Kadin Indonesia;
d. Organisasi Perusahaan dan Organisasi PengusahaTingkat Provinsi, yang induk organisasinya berkedudukan di daerah provinsi yang memiliki paling sedikit cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf g, dan Dewan Bisnis Tingkat Provinsi, pendaftarannya dilakukan pada Kadin Provinsi;
e. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, atau cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang ada di kabupaten/kota, dan Dewan Bisnis Tingkat Kabupaten/Kota pendaftarannya dilakukan pada Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
f. Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional lainnya sebagaimana dimaksud huruf c, dan pendaftarannya dilakukan pada Kadin Indonesia.
g. Organisasi Perusahaan Tingkat Provinsi dan tidak memiliki cabang di kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat provinsial sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah provinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Provinsi sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Provinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf d dan pendaftarannya dilakukan pada Kadin Provinsi.
h. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) yang diterbitkan Kadin Indonesia dari Kadin di tempatnya mendaftar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c sampai dengan huruf g.
i. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Luar Biasa, disampaikan dengan surat pemberitahuan Dewan Pengurus di tempatnya mendaftar sebagaima-na dimaksud ayat (3) huruf c sampai huruf g selama-lamanya enam puluh hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima Kadin yang bersangkutan, dengan menyerahkan KTA-LB kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Luar Biasa.
j. Cabang-cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang induknya telah menjadi Anggota Luar Biasa, tidak otomatis menjadi Anggota Luar Biasa pada Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat domisilinya, dan karena itu harus tetap mendaftarkan pada Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan yang berlaku.
Pasal 7
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan Kadin.
(2) Anggota Kehormatan diangkat untuk seumur hidup oleh Dewan Pengurus masing-masing tingkat berdasarkan:
a. Usul Anggota Luar Biasa Nasional dan atau usul Kadin Provinsi untuk Anggota Kehormatan Nasional;
b. Usul Anggota Luar Biasa Provinsi dan atau usul Kadin Kabupaten/Kota untuk Anggota Kehormatan Provinsi;
c. Usul Anggota Luar Biasa Kabupaten/Kota dan atau usul Anggota Biasa Kadin Kabupaten/Kota untuk Anggota Kehormatan Kabupaten/Kota.
(3) Setiap mantan Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh selama satu periode mulai dari pengangkatannya dalam Munas/Muprov/Mukab/ Mukota sampai ke Munas/Muprov/Mukab/Mukota berikutnya yang menerima pertanggungjawabannya, otomatis diangkat menjadi Anggota Kehormatan Kadin yang bersangkutan dengan sebutan Ketua Kehormatan Kadin yang bersangkutan.
(4) Anggota Kehormatan yang bukan Anggota Biasa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
(5) Anggota Kehormatan mempunyai :
a. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat dan pertanyaan.
b. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus Kadin.
Pasal 8
Sanksi Terhadap Anggota
Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa:
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. penghentian pelayanan organisasi;
c. pemberhentian sebagai anggota.
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
(1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikan usahanya;
c. meninggal dunia (bagi Anggota Biasa perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi;
e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh pemerintah;
(2) Anggota Luar Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. membubarkan diri;
c. diberhentikan oleh organisasi
d. dilarang oleh pemerintah;
(3) Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia.
Pasal 10
Pemberhentian Keanggotaan
(1) Dewan Pengurus Kadin dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan kepada anggota sebagaimana dimaksud Pasal 4 jika anggota yang bersangkutan:
a. bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga;
b. bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi;
c. tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang ditetapkan organisasi;
d. tidak mematuhi keputusan organisasi;
e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(2) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan dilakukan sesudah ada peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu tiga bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa; dan untuk pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada Anggota Luar Biasa setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pertimbangan masing-masing
(3) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya.
(4) a. Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah penghapusan keseluruhan hak anggota untuk selama-lamanya karena kesalahan prinsip anggota yang bersangkutan.
b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah penghapusan sementara seluruh atau sebagian hak anggota untuk jangka waktu tertentu k


